MULAI Hari Ini Kamis 7 Mei, Seluruh Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Cek Catatan Penting Ini
Keputusan Menhub kali ini merupakan relaksasi transportasi atas turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020.
TRIBUNBATAM.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mencabut larangan operasional transportasi umum di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Menhub Budi Karya juga mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.
Keputusan Menhub kali ini merupakan relaksasi transportasi atas turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020.
Meski demikian, dalam pengoperasian moda transportasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh moda transportasi baik udara, kereta api, laut dan bus akan kembali beroperasi.
Peraturan itu akan mulai diberlakukan, pada Kamis (7/5/2020).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/5/2020).

Di mana peraturan tersebut mengatur tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H.
Peraturan itu dibuat sebagai cara untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Akan tetapi, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam keputusan ini.
Budi Karya menjelaskan, seluruh moda transporasi yang kembali beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan.
Dimana protokol tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pandemi Covid-19.
Selain itu, akan ada beberapa kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kemenkes.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi," terang Budi Karya.
"Dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan."
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria tertentu," tambahnya.
Budi Karya kemudian melanjutkan, pemberlakuan tersebut tidak serta merta bagi masyarakat luas.