MULAI Hari Ini Kamis 7 Mei, Seluruh Moda Transportasi Kembali Beroperasi, Cek Catatan Penting Ini
Keputusan Menhub kali ini merupakan relaksasi transportasi atas turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020.
Hanya untuk orang-orang khusus yang harus menjalankan tugas mereka.

Sehingga masyarakat yang berada di Kalimantan, Sulawesi, Papua, hingga Sumatera bisa melakukan perjalanan mereka ke daerah lain.
Bahkan dalam kesempatan itu, Budi Karya menyebutkan masyarakat tersebut termasuk ke dalam petugas atau pejabat negara.
Karena memang pemberlakuan kembali moda transportasi hanya digunakan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, dari Papua, Sumatera jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara," jelas Budi Karya.
"Berhak untuk melakukan movement, sesuai dengan keperluannya," imbuhnya.
Meski demikian, masyarakat tidak diperbolehkan tanpa ada keperluan khusus bisa bepergian.
Masyarakat perlu memenuhi protokol kesehatan yang akan disiapkan oleh BNPB bersama Kemenkes.
Selain itu, Budi Karya juga menegaskan, pengoperasian kembali moda transportasi bukan berarti mudik sudah diperbolehkan.
Mudik untuk masyarakat luas masih dilarang oleh pemerintah pusat agar meminimalisir penularan Covid-19.
Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yakni mudik di Ramadan 2020 kali ini dilarang untuk dilakukan.
"Dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ungkap Budi Karya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali, Ini Catatan Penting yang Harus Diperhatikan