PASIEN CORONA DI BATAM SEMBUH

Seorang Perawat Kena Corona di Batam Sembuh, Hari Ini Dipulangkan dari RSBP Batam

RSBP Batam akan memulangkan 5 orang pasien corona virus disease (covid-19) yang telah dinyatakan sembuh. Salah satu di antaranya seorang perawat.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Humas Rumah Sakit Badan Pengusaha Batam (RSBP), Okta Riza mengatakan, hari ini, Kamis (7/5/2020) akan ada 5 pasien corona yang telah sembuh yang dipulangkan. 

Pasien tersebut merupakan terkonfirmasi positif Kasus 09 Kota Batam, yang telah dirawat di RSBP Batam sebagai PDP sejak tanggal 09 April 2020.

Kronologis riwayat penyakit

1) Tanggal 31 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab pertama di RSUD Embung Fatimah Kota Batam dan baru pada tanggal 08 April 2020 diperoleh hasil terkonfirmasi “positif”, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasien kasus “09” Kota Batam.

2) Kemudian pada tanggal 10 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua dan pada tanggal 12 April 2020 diperoleh hasil kesimpulan pemeriksaannya dinyatakan “negatif pertama”.

3) Pada tanggal 14 April 2020 dilakukan kembali pemeriksaan swab ketiga yang hasilnya diketahui pada tanggal 17 April 2020 dengan kesimpulan kembali dinyatakan terkonfirmasi “positif”.

4) Selanjutnya pada tanggal 20 April 2020, terhadapan pasien ini kembali dilakukan pemeriksaan swab keempat, yang hasilnya diketahui tanggal 29 April 2020 dengan kesimpulan “negatif kedua”, namun demikian pasien ini masih harus terus dilakukan perawatan sampai hasil pemeriksaan swab berikutnya dinyatakan negatif.

5) Setelah itu pada tanggal 25 April 2020 kepada yang bersangkutan kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk yang kelima kalinya yang hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020 dan diperoleh kesimpulan kembali “Negatif ketiga”.

6. Pasien Kasus 18

Perempuan berinisial W usia 29 tahun. Berprofesi seorang Guru.

Warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre Kecamatan Batam Kota.

Disampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan PDP terkonfirmasi positif kasus 18 di Batam

Kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut :

1) Yang bersangkutan dirawat di RSUD Embung Fatimah Kota Batam, sejak tanggal 16 April 2020 berdasarkan rujukan dari RS Elisabeth Batam Kota. Pada tanggal 07 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab pada pasien ini yang hasilnya diketahui pada tanggal 15 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “positif”.

2) Kemudian pada tanggal 17 April 2020 pada pasien ini dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kalinya dan hasilnya diketahui pada tanggal 25 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama”

3) Selanjutnya pada tanggal 26 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kalinya dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif kedua”

7. Pasien Kasus 19

Laki-laki berinisial ISA usia 31 tahun, anggota Polri, warga Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre Kecamatan Batam Kota.

Bahwa yang bersangkutan merupakan PDP terkonfirmasi positif kasus 19 Batam

Kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut:

1) Yang bersangkutan sebelumnya dikarantina di RS Bhayangkara Batam sepulangnya dari Pendidikan Kepolisian di Sukabumi. Pada tanggal 07 April dilakukan pemeriksan swab pertama yang hasilnya diketahui tanggal 15 April 2020, dengan terkonfirmasi positif. Berdasarkan hasil swab tersebut selanjutnya pasien dirujuk ke RS Galang guna penanganan karantina lebih lanjut.

2) Dalam masa perawatan karantina di RS Galang tersebut pada tanggal 20 April 2020, kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, hasilnya kemudian diketahui tanggal 25 April 2020, dengan terkonfirmasi “negatif pertama”.

3) Sebelum hasil swab kedua diperoleh pada tanggal 23 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk ketiga kalinya dan hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dinyatakan kembali terkonfirmasi “negatif kedua”. Perlu diketahui yang bersangkutan selama dalam perawatan karantina baik di RS Bhayangkara Batam maupun di RS Galang tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti (OTG).

8. Pasien Kasus 21

Laki-laki berinisial HS usia 35 tahun, anggota Polri. Warga Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre, Batam Kota.

Merupakan PDP terkonfirmasi positif kasus 21 Batam

Kronologis riwayat perjalanan penyakitnya:

1) Yang bersangkutan sebelumnya dikarantina di RS Bhayangkara Batam sepulangnya dari Pendidikan Kepolisian di Sukabumi. Pada tanggal 07 April dilakukan pemeriksan swab yang pertama yang hasilnya diketahui tanggal 15 April 2020, dengan terkonfirmasi positif. Berdasarkan hasil swab tersebut selanjutnya pasien dirujuk ke RS Galang guna penanganan karantina lebih lanjut.

2) Dalam masa perawatan karantina di RS Galang pada tanggal 20 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, yang hasilnya diketahui pada tanggal 26 April 2020 dengan terkonfirmasi “negatif pertama”.

3) Sebelum hasil swab kedua diperoleh pada tanggal 23 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kalinya dan hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dinyatakan kembali terkonfirmasi “negatif kedua”. Perlu diketahui yang bersangkutan selama dalam perawatan karantina baik di RS Bhayangkara Batam maupun di RS Galang tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti (OTG).

9. Pasien Kasus 22

Perempuan berinisial LLP usia 48 Tahun, ASN, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre Kecamatan Batam Kota.

PDP terkonfirmasi Positif kasus 22 Batam

Kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut:

1) Yang bersangkutan dirawat di RSUD Embung Fatimah Batam,Batam sejak tanggal 16 April 2020 berdasarkan rujukan dari Puskesmas Baloi Permai Batam Kota. Pasien ini sebelumnya pada tanggal 07 April 2020 sudah dilakukan pemeriksaan swab yang hasilnya diketahui tanggal 15 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “positif” .

2) Kemudian pada tanggal 17 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, yang hasilnya diketahui pada tanggal 25 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama”

3) Selanjutnya pada tanggal 26 April 2020 pada pasien kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kali dan hasilnya diketahui tanggal 29 April 2020 dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif kedua”

10. Pasien Kasus 24

Perempuan berinisial ”TS” usia 52 tahun, ASN, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong.

PDP Terkonfirmasi Positif 24 Kota Batam

Kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut ;

1) Yang bersangkutan dirawat di ruang isolasi RSUD Embung Fatimah Batam sejak tanggal 16 April 2020, yang merupakan tindak lanjut penanganan dari hasil pemeriksaan swab di RS Awal Bros Batam, 11 April 2020 yang hasilnya diketahui tanggal 15

April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “positif”

2) Kemudian pada tanggal 17 April 2020, dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua kali, yang hasilnya diketahui tanggal 25 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama”

3) Selanjutnya pada tanggal 26 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab untuk yang ketiga kali, dimana hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif kedua” . Yang bersangkutan selama dalam perawatan karantina baik di RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam kondisi baik dan stabil.

11. Pasien Kasus 26

Perempuan berinisial ”LM” usia 37 Tahun, TKW Singapore, beralamat di perumahan kawasan Batam Centre Kecamatan Batam Kota.

PDP Terkonfirmasi Positif 26 Kota Batam, dengan uraian kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut :

1) Yang bersangkutan dirawat diruang isolasi RS Elisabeth Batam Kota, sejak tanggal 10 April 2020 berdasarkan keluhan demam dan sesak nafas yang dialaminya, kemudian pada keesokan harinya tanggal 11 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang hasilnya diketahui pada tanggal 15 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “positif”

2) Selanjutnya pada tanggal 21 April 2020 dan 22 April 2020 kembali kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan swab untuk yang kedua dan ketiga yang hasilnya diketahui pada tanggal 29 April 2020, dengan kesimpulan terkonfirmasi “negatif pertama serta sekaligus negatif kedua”

3) Dalam masa perawatan di RS Elisabeth Batam Kota kondisi yang bersangkutan kondisinya semakin membaik dan saat ini sudah tidak mengalami gangguan kesehatan yang berarti /Stabil.

Berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan, maka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Nomor 09, 18, 19, 21, 22, 24 dan 26 oleh Tim Medis yang menangani, mereka semua dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

12. Pasien Kasus 16

Pasien 16 merupakan dokter gigi yang dirawat di RSBP Batam.

Kini pasien sudah dinyatakan sembuh.

13. Pasien Kasus 20

Yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang dirawat di RSKI Covid-19 Pulau Galang.

Berjenis kelamin laki-laki berinisial ”Tn.RHP” usia 33 tahun, beralamat di Kawasan Perumahan Batam Centre Kecamatan Batam Kota.

14. Pasien Kasus 27

Pasien berikutnya yang dinyatakan sembuh adalah pasien positif Covid-19 nomor 27 di Kota Batam. Dirawat di RSUD Embung Fatimah.

Seorang perempuan berinisial “Nn SPS” usia 31 tahun.

Berprofesi sebagai ASN beralamat di Kawasan Perumahan Batam Centre Kecamatan Batam Kota.

15. Pasien Kasus 29

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 29 di Kota Batam.

Merupakan ASN dan dirawat di RS Embung Fatimah, berinisial “Ny.YR” usia 54 tahun.

Beralamat di Kawasan Perumahan Tiban Kecamatan Sekupang.

Sebelumnya yang bersangkutan berkaitan erat dengan kasus 8 yang merupakan klaster kantor di mana ASN yang bersangkutan tersebut bertugas.

"Saat ini kondisi yang bersangkutan semua dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan self isolatian/karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari," ujar Wali Kota Batam dalam siaran persnya.

16. Pasien Kasus 07

Pasien baru yang dinyatakan sembuh ini adalah seorang perempuan berinisial DSP (57), merupakan seorang ASN di Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam, beralamat di perumahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Sebelumnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Nomor 07 Kota Batam. Demikian hal ini diungkapkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Awalnya yang bersangkutan dirawat di RSBP Batam sebagai PDP sejak 9 April 2020 sampai dengan tanggal 20 April 2020 kemudian pindah perawatan di RSUD Embung Fatimah hingga saat ini," ujarnya dalam rilis yang diberikan, Selasa (5/5/2020) sore.

Rudi melanjutkan adapun kronologis riwayat perjalanan penyakitnya sebagai berikut;

Pada 31 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab pertama di RS Awal Bros Batam. Kemudian pada 8 April 2020 didapat hasilnya terkonfirmasi positif sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasien kasus terkonfirmasi Covid-19 Nomor 07 Kota Batam.

"Kemudian pada 10 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua dan pada tanggal 12 April 2020 diperoleh hasil kesimpulan pemeriksaannya dinyatakan masih Positif.

Selanjutnya pada 14 April 2020 dilakukan kembali pemeriksaan swab ketiga yang hasilnya diketahui pada tanggal 17 April 2020 dengan kesimpulan kembali dinyatakan terkonfirmasi positif," paparnya.

Selanjutnya, pada 20 April 2020, terhadap pasien ini kembali dilakukan pemeriksaan swab keempat, yang hasilnya diketahui tanggal 29 April 2020 dengan kesimpulan kembali dinyatakan terkonfirmasi positif.

Pada 28 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk yang kelima kalinya yang hasilnya diketahui pada tanggal 1 Mei 2020 dan diperoleh kesimpulan negatif pertama.

Setelah itu, lanjut Rudi, pada 2 Mei 2020 pasien kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan untuk yang keenam kalinya yang hasilnya diketahui pada 5 Mei 2020 dan diperoleh kesimpulan kembali negatif kedua.

"Dengan demikian berdasarkan catatan penanganan perawatan dan hasil laboratorium swab yang disampaikan, maka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 Nomor 07 telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan merupakan pasien sembuh yang ke 16 di Kota Batam sehingga diperbolehkan pulang dari rumah sakit," tegas Rudi. 

17. Pasien Kasus 13

IK, pria berusia 42 tahun dan bekerja sebagai ASN Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam,

18. Pasien Kasus 14

K, perempuan berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai guru di Sekolah Charitas Sukajadi Batam,

19. Pasien Kasus 17

TK, perempuan berusia 51 tahun dan bekerja sebagai ASN Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam,

20. Pasien Kasus 25

EM, perempuan berusia 56 tahun dan bekerja sebagai ASN Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam,

21. Pasien Kasus 28

TA, perempuan berusia 45 tahun dan bekerja sebagai ASN Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam,

22. Pasien Kasus 30

EP, pria berusia 37 tahun dan merupakan personel Polsek Galang. 

(Tribunbatam.id/BeresLumbantobing/Ichwan Nurfadillah/Roma Uly Sianturi/*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved