Transportasi Udara Kembali Beroperasi, Bandara RHF Lengang, Tanjungpinang Atur Jam Kegiatan Usaha
"Kalau jadwal penerbangan tidak ada. Kemarin saja hanya penerbangan kargo," ucap petugas karcis portal keluar bandara
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih tampa lengang, meski pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membolehkan semua moda transportasi kembali beroperasi namun dengan syarat, Kamis (07/05/2020).
Kemarin bandara tampak sepi, tak ada satu pun jadwal penerbangan.
Pantauan Tribun Batam di parkiran bandara hanya tampak lima kendaraan roda dua terparkir.
Sementara di depan pintu penjemputan penumpang hanya tiga kendaraan roda empat terparkir.
• Kamis (7/5) Ini, 5 Pesawat Kargo Mendarat di Bandara Hang Nadim Batam; Citilink, Garuda, Sriwijaya
"Kalau jadwal penerbangan tidak ada. Kemarin saja hanya penerbangan kargo," ucap petugas karcis portal keluar bandara.
Executive General Manager Bandara RHF Tanjungpinang, Bravian Bambang membenarkan bahwa bandara tersebut belum ada melayani penerbangan komersil. Sejak beberapa hari terakhir, hanya ada penerbangan kargo.
"Kemarin hanya satu pelayanan penerbangan kargo. Itu datang dari Jakarta menuju Tanjungpinang dan kembali lagi ke Jakarta," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai 7 Mei, tetapi dengan pembatasan kriteria penumpang.
• Larangan Terbang Dicabut, Pesawat Garuda Indonesia Angkut 31 WNA Rute Batam-Jakarta
Menurut Budi, Kemenhub ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (06/05/2020).
Beleid baru ini bertentangan dengan aturan yang lebih dahulu disampaikan pemerintah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
• CATAT! Mulai Besok Kamis 7 Mei Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta, Bus Beroperasi Lagi
Kendaraan bermotor, kata dia, dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni dan kereta api hingga 15 Juni.