RAMADHAN DI ANAMBAS

Kunjungi Masjid atau Kantor Baznas, Kepala Kankemenag Imbau Warga Anambas Segera Bayarkan Zakatnya

Wajib zakat bisa juga mengunjungi kantor Baznas Kepulauan Anambas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah resmi.

Kolase TribunStyle
Ilustrasi Zakat Fitrah - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankamenag) Kepulauan Anambas, Erizal Abdullah mengimbau masyarakat untuk segera membayar zakat fitrahnya. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah menetapkan ketentuan pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankamenag) Kepulauan Anambas, Erizal Abdullah mengimbau masyarakat untuk segera membayar zakat melalui amil yakni Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid atau musala.

Wajib zakat bisa juga mengunjungi kantor Baznas Kepulauan Anambas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah resmi.

"Zakat yang ditunaikan itu berpotensi menjadi zakat produktif, artinya mampu meningkatkan kemandirian ekonomi kalangan fakir miskin dan golongan lain yang membutuhkan," jelas Erizal, Jumat (8/5/2020).

Ia mengatakan, zakat yang sudah dibayarkan harus disalurkan sesuai dengan syariat delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf).

"Pada umumnya seseorang muzzaki tidak mempunyai informasi yang cukup mengenai calon mustahik. Sehingga sangat mungkin terjadi orang yang akhirnya menerima zakat tersebut ternyata tidak termasuk dalam aznaf," sebutnya.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kepulauan Anambas, Kamaruzzaman.

Menurutnya, penyaluran zakat di tengah pandemi Covid-19 ini tetap mengacu pada delapan asnaf.

Pihaknya masih mendata jumlah penerima zakat fitrah di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Bagi baznas sepanjang masuk kategori asnaf 8, karena zakat fitrah tetap mengacu pada asnaf 8. Untuk mengetahuinya Insya Allah setelah Ramadan. Karena UPZ berada pada seluruh masjid yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas," ucapnya.

Permudah Warga Membayar Zakat Fitrah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kepulauan Anambas menginformasikan tabulasi zakat fitrah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Ferry Schedule at Telaga Punggur Batam Port Changed, Check The Complete Schedule Here

Polisi Ungkap Kronologis Warga Tanjungpinang Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selain berbentuk beras, ada juga pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai.

Baznas Kepulauan Anambas sudah mengelompokkan merk beras beserta harga bagi masyarakat yang akan membayar zakat fitrah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved