Pegawai dan Buruh Mohon Bersabar, Lebaran Tahun Ini Perusahaan Diizinkan Tunda dan Cicil THR
Kabar Terbaru datang bagi para pegawai perusahaan dan buruh terkait dengan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Selanjutnya, mereka akan sosialisasikan isi SE Menaker tersebut kepada pengusaha dan pekerja melalui wadah tripartit.
Ini dimaksudkan supaya ketentuan THR yang tertuang dalam SE bisa menjadi acuan bagi perusahaan atau tempat kerja di Jakarta.
"Agar SE ini menjadi acuan dalam penerapannya di perusahaan atau tempat kerja," pungkas Andri.
Adapun dalam SE itu Menaker memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.
Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
Penulis : Rully R Ramli/Fika Nurul Ulya/Danang Triatmojo/
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan