Selasa, 2 Juni 2026

POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG

Soal Sembako Murah, Kadisperindag Tanjungpinang Jamin Kegiatannya Sesuai Aturan Undang Undang

Yani mengatakan, pihknya juga mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 26 tentang harga perkiraan sendiri (HPS).

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sejumlah warga yang kecewa tak kebagian paket sembako murah sedang berkumpul di depan pagar kantor Kelurahan Pinang Kencana, Senin (4/5/2020). Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjunpinang mengklaim menerapkan aturan perundang-undangan dalam kegiatan sembako murah. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang, Ahmad Yani menjamin kegiatan sembako murah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pihaknya telah menggunakan standar harga yang ada di pasaran. Akan tetapi, pemerintah dalam pengadaan barang harus juga memperhatikan biaya tidak langsung serta pajak yang telah diwajibkan.

Jika hanya menghitung harga jual, menurut Yani harga Disdagin dan di pasaran sama.

“Namun ada biaya lain seperti pembelian tali, bayar pajak, kantong dan biaya angkut. Ini semua diperhitungkan juga, makanya harga kami lebih dari total harga pasar. Kalau bapak atau ibu beli di pasar kantong ditanggung toko, tali ditanggung toko, beli juga sendiri, kami gunakan biaya angkut ke kelurahan-kelurahan,” tuturnya, Jumat (8/5/2020).

Yani mengatakan, pihknya juga mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 26 tentang harga perkiraan sendiri (HPS).

Dimana dalam HPS tersebut harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung serta pajak pertambahan nilai (PPN).

“Selain itu dalam perhitungan kita memperhitungkan kerusakan seperti telur, minyak goreng, dan tepung, serta juga memperhitungkan keuntungan perusahaan,” katanya.

Terkait harga, untuk paket sembako lebaran, harga gula pasir per kilonya Rp13.500 sehingga totalnya menjadi Rp. 27 ribu untuk 2 Kg gula.

Kemudian Tepung Rp 10 ribu sehingga totalnya menjadi Rp 20 ribu untuk 2 Kg tepung ditambah pajak 10 persen Rp 2 ribu.

Dilanjutkan dengan harga telur Rp 51 ribu per papan (30 butir) dan minyak goreng Rp 14 ribu per liter ditambah pajak 10 persen Rp 1.400, jadi total harga barang tersebut Rp 115.400.

Sementara itu untuk biaya pengepakan Rp4.100 per paket dan biaya distribusi Rp 3.500 per paketnya.

Mengapa Pemerintah Izinkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan?

Lama Hiatus, tvN Bagikan Video & Foto Kim Soo Hyun saat Pembacaan Naskah Perdana Psycho But Its Okay

“Nah total keseluruhannya Rp 123 ribu. Kami jual Rp 60 ribu kepada masyarakat dan Rp 63 ribu kami subsidi. Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu jelang lebaran Idul Fitri serta menekan harga di pasaran,” sebutnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved