TOPIK
POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG
-
Hasil rekomendasi terkait temuan item paket sembako murah tak sesuai kontrak telah ditindaklanjuti Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
-
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K mengatakan, sampai saat ini penyelidikan terkait kasus sembako masih terus dilakukan.
-
Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan menyebut, satu diantara item tak sesuai kontrak itu adalah telur
-
Pihaknya akan membentuk tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang bekerja untuk mendalami dugaan mark up pada kegiatan sembako murah itu.
-
Yani mengatakan, pihknya juga mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 26 tentang harga perkiraan sendiri (HPS).
-
Tidak hanya dikeluhkan ibu-ibu, aparat penegak hukum diketahui sedang menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam kegiatan tersebut
-
Harga pasar sebesar Rp 123 ribu per paket sudah termasuk pajak, biaya overhead berupa pengepakan, pendistribusian dan keuntungan berdasarkan Perpres
-
Ia mengatakan, anggaran untuk kegiatan sembako murah tersebut berkisar Rp 700 juta-an. Alokasi anggaran ini bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebelumnya bakal menelusuri kejanggalan pada sejumlah komponen barang yang terdapat di paket sembako murah itu
-
Ia kecewa teknis pembagian sembako murah itu cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
-
Ia menjelaskan, pihak kepolisian menanyakan kelengkapan adminitrasi atas kegiatan paket sembako murah yang diselenggarakan Senin (4/5) kemarin.
-
Kedatangan dua perseonel Polres Tanjungpinang itu terkait dugaan mark up harga sejumlah komponen paket sembako murah yang dilaksanakan dinas tersebut.
-
Pantauan TribunBatam.id, dua petugas kepolisian berpakaian bebas masuk kedalam ruangan Kabid Stabilisasi Harga, Abdullah.