Usai Menyetubuhi, Pria Ini Bunuh Kekasihnya, Jenazah Korban Dipotong-potong dan Dibakar
Warga komplek perumahan mewah Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, mendadak heboh dengan adanya peris
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Elvina Seorang wanita muda tewas setelah ditikam berkalu-kali oleh kekasihnya.
Penikaman tersebut karena korban menolak saat diajak berhubunga badan.
Saat itu pelaku kemudian memukul kepala korban hinga korban pingsan.
• 3 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi, Korban Dimutilasi dan Dibakar
• VIDEO - Kemenlu RI Buka Suara Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut dari Kapal Ikan Cina
• Film Terima Kasih Emak Terima Kasih Abah Jadi Karya Terakhir dari Aktor Senior Adi Kurdi
Dalam keadaan pingsan tersebut, korban disetubuhu kemudian ditikam.
Selain itu, pelaku juga membunuh korban dan memutilasinya.
Tidak hanya disana, pelaku juga membakar jenazah korban dan tubuhnya dimasukan karung.
Warga komplek perumahan mewah Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, mendadak heboh dengan adanya peristiwa pembunuhan seorang wanita.
Korban tewas seorang perempuan muda ditemukan di salah satu rumah tepatnya di Jalan Duku, Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Rabu (6/5/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, korban pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut merupakan seorang wanita bernama Elvina (21).
Dia adalah warga Jalan Pukat III, Medan. Ia ditemukan bersimbah darah, dibakar dan dibungkus dalam kardus dan hendak dibuang.
Personel Polsek Percutseituan dan Polrestabes Medan yang mendapat laporan adanya peristiwa pembunuhan ini langsung turun dan melakukan sejumlah penelusuran.

Setelah sehari menentukan penelusuran, polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Elvina tersebut.
Ketiga pelaku tersebut pun langsung diumumkan Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir saat melakukan pemaparan soal peristiwa pembunuhan tersebut di Polrestabes Kota Medan.
Kombes Johnny Eddizon Isir menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tutur Kapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
