Kamis, 9 April 2026

3 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi, Korban Dimutilasi dan Dibakar

Korban tewas seorang perempuan muda ditemukan di salah satu rumah tepatnya di Jalan Duku, Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Rabu (6/5/2020) malam

Editor: Eko Setiawan
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan 

MENGERIKAN, Pria Ini Setubuhi Elvina saat Pingsan, Lalu Ditikam Berkali-kali, Dibakar dan Dibungkus

TRIBUNBATAM.id, Medan - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Medan akhirnya ditangkap pihak kepolsia.

Pelaku diketahui hendak membuang mayat yang sudah dimutilasi dan di bakar.

Warga komplek perumahan mewah Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, mendadak heboh dengan adanya peristiwa pembunuhan seorang wanita.

Korban tewas seorang perempuan muda ditemukan di salah satu rumah tepatnya di Jalan Duku, Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Rabu (6/5/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, korban pembunuhan yang  disertai mutilasi tersebut merupakan seorang wanita bernama Elvina (21).

Dia adalah warga Jalan Pukat III, Medan. Ia ditemukan bersimbah darah, dibakar dan dibungkus dalam kardus dan hendak dibuang.

Personel Polsek Percutseituan dan Polrestabes Medan yang mendapat laporan adanya peristiwa pembunuhan ini langsung turun dan melakukan sejumlah penelusuran.


Otak pelaku pembunuhan Evina,
Jeffry (22) bersama sang ibu bernama Tek Sukfen (56) saat digiring ke sel tahanan.
Otak pelaku pembunuhan Evina, Jeffry (22) bersama sang ibu bernama Tek Sukfen (56) saat digiring ke sel tahanan. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Setelah sehari menentukan penelusuran, polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Elvina tersebut.

Ketiga pelaku tersebut pun langsung diumumkan Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir saat melakukan pemaparan soal peristiwa pembunuhan tersebut di Polrestabes Kota Medan.

Kombes Johnny Eddizon Isir menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.

"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tutur Kapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.


3 Tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut.
3 Tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga alkhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam. Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved