Usai Menyetubuhi, Pria Ini Bunuh Kekasihnya, Jenazah Korban Dipotong-potong dan Dibakar

Warga komplek perumahan mewah Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, mendadak heboh dengan adanya peris

Editor: Eko Setiawan
Tribun Medan / Vic
Polrestabes Medan akhirnya mengungkap tiga pelaku pembunuhan sadis Gadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardusdi Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (Vic) 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Elvina Seorang wanita muda tewas setelah ditikam berkalu-kali oleh kekasihnya.

Penikaman tersebut karena korban menolak saat diajak berhubunga badan.

Saat itu pelaku kemudian memukul kepala korban hinga korban pingsan.

3 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi, Korban Dimutilasi dan Dibakar

VIDEO - Kemenlu RI Buka Suara Soal Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut dari Kapal Ikan Cina

Film Terima Kasih Emak Terima Kasih Abah Jadi Karya Terakhir dari Aktor Senior Adi Kurdi

Dalam keadaan pingsan tersebut, korban disetubuhu kemudian ditikam.

Selain itu, pelaku juga membunuh korban dan memutilasinya.

Tidak hanya disana, pelaku juga membakar jenazah korban dan tubuhnya dimasukan karung.

Warga komplek perumahan mewah Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, mendadak heboh dengan adanya peristiwa pembunuhan seorang wanita.

Korban tewas seorang perempuan muda ditemukan di salah satu rumah tepatnya di Jalan Duku, Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Rabu (6/5/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, korban pembunuhan yang disertai mutilasi tersebut merupakan seorang wanita bernama Elvina (21).

Dia adalah warga Jalan Pukat III, Medan. Ia ditemukan bersimbah darah, dibakar dan dibungkus dalam kardus dan hendak dibuang.

Personel Polsek Percutseituan dan Polrestabes Medan yang mendapat laporan adanya peristiwa pembunuhan ini langsung turun dan melakukan sejumlah penelusuran.


Otak pelaku pembunuhan Evina,
Jeffry (22) bersama sang ibu bernama Tek Sukfen (56) saat digiring ke sel tahanan.
Otak pelaku pembunuhan Evina, Jeffry (22) bersama sang ibu bernama Tek Sukfen (56) saat digiring ke sel tahanan. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Setelah sehari menentukan penelusuran, polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Elvina tersebut.

Ketiga pelaku tersebut pun langsung diumumkan Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir saat melakukan pemaparan soal peristiwa pembunuhan tersebut di Polrestabes Kota Medan.

Kombes Johnny Eddizon Isir menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.

"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tutur Kapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

3 Tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut.
3 Tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita di Kompleks Cemara Asri, Percut. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga alkhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam. Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimaan peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.

Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam. Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimaan peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.

Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Polrestabes Medan memperlihatkan tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina (21), Jumat (8/4/2020). Korban dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.

Sementara, Isir menjelaskan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak.

"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.

Seperti diberitakan sebelumnya, EL (21) diduga dibunuh secara sadis di rumah Jef di Jalan Duku Kompleks Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) malam.

Dengan luka yang diderita membuatnya nyaris tak dikenali. Tubuhnya penuh luka dan terbakar.

Elvina (21) dibunuh dengan sadis oleh Jeffry dan dua tersangka lain di Cemara Asri, Rabu (6/5/2020)
Elvina (21) dibunuh dengan sadis oleh Jeffry dan dua tersangka lain di Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) (Tribun Medan)

Pengakuan Michael Diancam Jefri

Sementara itu secara terpisah tersangka Michael (22) mengakui dirinya diintimidasi hingga diancam dibunuh oleh tersangka Jeffry untuk mengakui membunuh korban Elvina.

Saat digiring menuju sel tahanan, Michael mengakui dirinya diancam oleh Jeffry dan ibunya Tek Sukfen untuk mengakui pembunuhan tersebut dilakukan sendiri.

"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.

Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan tersangka M diintimidasi oleh pelaku J dan TS untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Diancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP Pidana tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mabes Polrestabes Medan.

Isir menyebutkan antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Namun hubungan antara tersangka M dan korban adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan hanya sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.

Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga alkhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.

"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.

Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam. Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.

"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.

Setelah membunuh korban, tersangka j memberitahukan kepada M, lalu tersangka M diperintahkan J untuk membeli 2 botol bensin dan memberikannya.

"Kemudian tersangka J mengambil mancis dan kemudian menyiram bensin dan lalu membakar korban," tutur Isir.

Lalu tersangka M menghubungi ibu J bernama TS dan TS langsung mendatangi TKP.

Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.

Sementara, Isir menjelaskan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak.

"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.

Dimana selanjutnya ibu Tek Sukfen menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Lalu Jeffry memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam. Setelah taksi datang, Isir menjelaskan bahwa Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.

"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan. Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.

Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orang tua korban.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MENGERIKAN, Pria Ini Setubuhi Pacar saat Pingsan, Lalu Ditikam Berkali-kali, Dibakar dan Dibungkus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved