Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Alat Praktek Disdik Kepri

Saat ini, tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk mengkaji besaran kerugian keuangan negara.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM
Ilustrasi Korupsi - Penyidik Kejati Kepri sudah menetapkan 4 tersangka pada dugaan kasus korupsi di Disdik Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri kembali berlanjut.

Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktek otomotif rekayasa tahun 2018.

Dua tersangka tersebut masing-masing PPTK kegiatan berinisial Ds dan Aj sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan 2 tersangka pada 18 Maret 2020.

"Total ada 4 tersangka. Pertama PPK berinisial DA dan Direktur CV MSB berinisial AC. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan ada dua tambahan tersangka," ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim, Kamis (7/5/2020).

Saat ini, tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk mengkaji besaran kerugian keuangan negara.

Berkas perkara para tersangka ditargetkan akan selesai pada akhir Mei 2020 serta akan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap l) untuk dilakukan pra penuntutan.

"Pada kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi menargetkan pertengahan Juni 2020, semua berkas para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang untuk disidangkan," sebutnya.

Kasus dugaan tindak pidan korupsi pengadaan alat otomotif rekayasa dengan anggaran Rp 2,4 miliar di satu SMK di Kabupaten Karimun ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.

"Namun sampai saat ini, Kejati masih menunggu hasil kajian berapa besaran kerugian negara," sebutnya.

Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit

Proses penyidikan dugaan korupsi izin tambang bauksit di Pulau Bintan kembali berlanjut.

Setelah menetapkan dua tersangka berinisial At dan Aj, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 10 tersangka baru dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 32 Miliar tersebut.

Dua tersangka ini sebelumnya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada tahun 2018-2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved