Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Alat Praktek Disdik Kepri

Saat ini, tim penyidik sedang menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk mengkaji besaran kerugian keuangan negara.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM
Ilustrasi Korupsi - Penyidik Kejati Kepri sudah menetapkan 4 tersangka pada dugaan kasus korupsi di Disdik Kepri. 

Sepuluh tersangka baru tersebut di antaranya Kepala Cabang PT TMBS berinisisl MAA, Direktur PT CTAL berinisial MA, Direktur CV GMS berinisial ER , Mitra BUMDes MJ berinisial J serta Direktur CV GSM berinisial AR.

Kemudian, Persero Komanditer berinisial BSK, Direktur CV BSK berinisial WBY, Ketua Koperasi HKTR berinisial HEM, Wakil Ketua Koperasi HKTR berinisial S, serta Perseroan Komanditer CV SKM berinisial J.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kepri, Ali Rahim membenarkan adanya penambahan tersangka baru itu.

Menurutnya, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dalam penyidikan terhadap tersangka AT dan AJ yang terlebih dahulu di tetapkan.

Terhadap berkas tersangka AT dan AJ pada 30 April 2020 sudah diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pra tuntutan.

"Proses penyidikan dilakukan dari 21 sampai 28 April 2020," sebutnya, Rabu (6/5/2020).

Dalam perkara yang sedang ditangani, perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Kepri sebesar Rp 31.856.348.226,90.

"Pak Kajati menargetkan, pertengahan Mei segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor Tanjungpinang untuk sidang," ujarnya.

Tetapkan 2 Tersangka

Kejati Kepri telah lebih dahulu menetapkan AT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Aj yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam mengatakan, kasus ini pun terkait pemberian izin usaha pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri 2018-2019.

Kejati Kepri pun sudah menetapkan dua orang tersangka. Dimana pertama inisal AM mantan kepala dinas ESDM, dan kedua AT mantan kepala DPMPTS Kepri.

"Dari dua alat bukti yang sudah lengkap. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 30 Miliar," ucap Tety Syam.

Mantan Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Kepri dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri diketahui menghadap Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah, Rabu (13/3/2019) siang.

Mereka bertemu Sekdaprov Kepri setelah ada informasi seputar rekomendasi Mendagri Republik Indonesia terkait pemberian sanksi kepada keduanya karena menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin tambang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved