Rabu, 6 Mei 2026

Protokol Kesehatan Terbang Diperketat, Penumpang Garuda dari Jakarta ke Batam Kosong, Lainnya?

Akibat protokol kesehatan untuk terbang diperketat, jumlah penumpang yang lolos terbang hanya sedikit.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso 

Sedangkan untuk para calon penumpang tersebut ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi;

1. Dapat menunjukkan bukti surat tugas dari instansinya
2. Dapat menunjukkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit
3. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dari unsur pemerintah seperti kepala desa atau lurah tempat tinggal
4. Dapat menunjukkan surat identitas yang berlaku
5. Melaporkan tujuan rencana perjalanan
6. Jika hendak melakukan perobatan dapat menunjukkan surat rujukan dari RS awal
7. Surat keterangan kematian keluarga yang hendak dikunjungi.
8. Surat keterangan dari perwakilan RI untuk WNI atau pekerja migran yang hendak pulang.

Suwarso juga mengatakan bahwa untuk para penumpang yang akan melakukan perjalanan tetap akan diberlakukan proses pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan perjalanan.

"Bagi calon penumpang yang akan berpergian diimbau untuk datanglah lebih dini untuk melakukan proses check-in karena ada proses pengecekan administrasi (3 jam sebelum jadwal berangkat) lalu lengkapi persyaratan administrasi sesuai aturan dan selalu mengecek jadwal penerbangan.

Serta tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti mengenakan masker dan penerapan physical distancing," ujarnya.

Lion Air Terbang

Mulai Minggu (10/5/2020), maskapai Lion Air Group akan kembali beroperasi untuk melayani penerbangan dengan rute domestik.

Keputusan ini diambil dengan mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Surat itu tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di dalamnya diatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini pun diakui oleh Distrik Manager Lion Air Cabang Batam, Zaini Bire.

"Iya. Penerbangannya all route (seluruh rute)," ujarnya kepada TRIBUNBATAM.id via Whatsapp, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, Bire memastikan, protokol kesehatan terhadap penumpang juga akan diperketat.

"Ini sesuai dari surat edaran nomor 4 tahun 2020 itu," sambungnya.

Tambahnya, sebelum penerbangan dilakukan, seluruh calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved