RAMADHAN DI TANJUNGPINANG

Dari Dalam Sel, Tahanan Mapolres Tanjungpinang Zikir dan Doa Bersama saat Malam Nuzulul Qur'an

Dengan rutin dilaksanakannya kegiatan ibadah, diharapkan terbentuk akhlak yang baik pada diri tahanan yang menjalani masa hukuman.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Polisi ajak tahanan di Mapolres Tanjungpinang zikir dan doa bersama saat malam Nuzulul Qur'an, Sabtu (9/5/2020) malam. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Tanjungpinang mengajak tahanan yang beragama Islam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjungpinang untuk dzikir dan berdoa untuk memperingati malam Nuzulul Qur'an.

Zikir dan doa yang dipimpin Bripka Bona Rengga, dan Brigadir Rizky Sabtu (9/5/2020) itu, diawali dengan membacakan Asmaul Husna. Dilanjutkan salawat Thibbil Qulub, Likhomsatun, pembacaan surat Yasin dan diakhiri dengan doa.

Para tahanan pun mengikuti kegiatan ini dengan khusuk dan khidmat. Kasat Tahti Polres Tanjungpinang, Iptu Turhadi menyampaikan, zikir dan doa pada malam Nuzulul Qur'an ini sebagai bimbingan rohani bagi para tahanan.

Dengan rutin dilaksanakannya kegiatan ibadah, diharapkan terbentuk akhlak yang baik pada diri tahanan yang menjalani masa hukuman.

"Selain itu juga pelaksanaan dzikir dan doa ini untuk memohon kepada Tuhan untuk keselamatan umat manusia, dijauhkan dari segala mara bahaya, baik bencana, juga wabah penyakit," ucapnya.

Sejak pandemi Covid-19, pihkanya rutin mengecek kesehatan dan kebersihan tahanan serta ruang tahanan.

"Sesuai arahan pimpinan, selalu mengingatkan kami, maupun kepada tahanan untuk membudayakan hidup sehat dan bersih. Terlebih saat pandemi virus Corona seperti sekarang. Untuk itu kesehatan sangat penting untuk selalu dijaga," sebutnya.

Amankan Pebalap Liar saat Ramadhan

Banyak pengendara yang sebagian besar berusia muda atau pelajar berkumpul di seputar Jalan Wiratno dan Jalan Basuki Rahmad, selepas sahur.

Mereka menggelar aksi balap liar dan ada juga menonton dan meramaikan aksi liar itu.

Sebagaimana dirilis Humas Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang, pemandangan ini terlihat pada hari pertama Ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Terkait aksi tersebut, Polres Kota Tanjungpinang tidak tinggal diam saja.

Pada hari ke dua Ramadan, Sabtu (25/4/2020) subuh, Polres Kota Tanjungpinang melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Lantas) dan Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) menertibkan aksi ini.

Cegah Perbuatan Melawan Hukum, Cabjari Natuna di Tarempa Dampingi Pemkab Anambas Tangani Covid-19

Profil Mantan Panglima TNI Djoko Santoso, Raih Gelar Kehormatan dari Brunei

Polres berkordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia di seputar Jalan Basuki Rahmad, Jalan Wiratno dan Jalan H Moh Sani dari arah Jembatan I Dompak.

Lokasi-lokasi tersebut terindikasi menjadi titik kumpul pelajar yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.

Hasilnya, sebanyak 16 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 26 pelajar yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Kota Tanjungpinang.

Para pelajar beserta kendaraan itu ditilang polisi.

Mereka disuruh membuat surat pernyataan tertulis saat didampingi orangtua/wali yang bersangkutan.

"Baik pelaku maupun penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat," Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Iqbal.

Iqbal menambahkan saat ini masyarakat dihadapkan pada wabah Covid-19.

Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan penyebaran virus tersebut.

Dia berharap agar penertiban balapan liar ini dapat memberi efek jera sehingga ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.

Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar ini serta intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal.

"Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah," tegas Iqbal.

Kapolres Kota Tanjungpinang juga mengharapkan peran serta orang tua dan semua pihak dalam memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak akan dampak buruk aksi balapan liar.

Mereka diminta memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan. Karena itu anjuran physical distance perlu ditaati dan diamalkan.

Bagikan Makanan Sahur ke Warga

Banyak cara dilakukan untuk berbuat kebaikan di bulan Ramadan. Seperti yang dilakukan personel Polsek Tanjungpinang Barat.

Sambil berpatroli, mereka berbagi makanan santap sahur kepada warga. Yang cukup menarik, makanan yang dibagikan ini pun bukan dari pesanan rumah makan.

Melainkan hasil olahan anggota Polsek bersama para ibu-ibu RT/RW di kawasan Rimba Jaya Tanjungpinang.

Pembagian makanan santap sahur ini di bagikan anggota Polsek kepada warga mulai dari jalan kawasan Sultan Syahril sampai ke jalan Pertanian.

Sasarannya mulai dari warga yang tinggal dalam rumah kontrakan hingga penjaga pos kamling.

"Kami langsung ke rumah warga dengan membagikan santapan sahur tersebut," kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, Rabu (6/5/2020).

Pembagian makanan santap sahur ini juga dibarengi dengan pelaksanaan patroli dan monitor situasi kamtibmas sekaligus menjaga silaturahmi Polri bersama masyarakat.

Sambil berpatroli, para personil yang membagikan makanan santap sahur juga menyampaikan himbauan untuk selalu mentaati aturan dan kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Selain santap sahur, pihaknya juga rutin berbagi makanan saat menjelang berbuka puasa," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Thom Limahekin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved