Imigrasi Batam Sebut Tak Ada Pemberitahuan Terkait Masuknya Kapal MV Calamity Jane dan MV Audacia

Rencana kapal MV Calamity Jane dan MV Audacia akan melakukan pertukaran crew asing Dalam Jumlah besar di wilayah perairan kota Batam.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto sedang diwawancarai awak media belum lama ini di Batam, Kepri. 

Imigrasi Batam sampaikan Belum Ada Pemberitahuan Resmi Terkait Masuknya Kapal MV Calamity Jane dan MV Audacia

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Kabar Masuknya Kapal Asing MV Calamity Jane dan MV Audacia tanpa ijin di wilayah perairan Kota Batam, Indonesia

Rencana kapal MV Calamity Jane dan MV Audacia akan melakukan pertukaran crew asing Dalam Jumlah besar di wilayah perairan kota Batam.

Kapal tersebut juga diduga saatvini telah berada diperairan Galang kota Batam dan Seluruh awak kapal yang hendak melakukan pertukaran tidak memiliki Health Certificate atau surat pernyataan bebas Covid-19.

Tidak Mengenakan Make Up Selama Dirumah Aja Ternyata Mendatangkan Banyak Manfaat bagi Wajah

Empat Anggota SKD Lumajang Terluka Parah Usai Dilempar Bom Bondet Oleh Orang Tak Dikenal

Lebaran Dirumah Saja, Berkreasi dengan Menjajal Resep Kue Kukis Spekoek Tumpuk yang Enak dan Simpel

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2020) menyatakan bahwa Kapal tersebut belum masuk.

"Sudah saya tanyakan kepada petugasnya,
memang ada rencana tetapi belum masuk," ujar kepada Tribun.

Saat dikonfirmasi terkait pemberitahuan resmi oleh pihak MV Calamity Jane dan MV Audacia yang disampaikan kepada Kantor Imigrasi Batam, Romi menyatakan hal tersebut belum sampai pada pihaknya.

"belum ada pemberitahuan secara resmi, tapi ada rencana mau masuk," kata Romi kepada Tribun.

Menurut kepala Imigrasi kelas I Batam itu dari informasi yang didapatnya kedua kapal tersebut batal masuk ke wilayah perairan Kota Batam.

Sedang Enak Mesum di Gudang, Dua Pasanga Mesum di Padang Ditangkap Satpol PP

Indahnya Ramadhan, Personel Polres Karimun Zikir Berjemaah dari Rumah saat Nuzulul Quran

Jika nantinya jika kapal tersebut masuk tampa ijin dan melaksanakan aktivitas seperti melakukan pergantian crew besar besaran dan tidak memiliki Health Certificate maka pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlakum

"Kalo pun ada pelanggaran kita akan susiakan dengan aturan yang ada sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," tegasnya.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved