VIRUS CORONA DI BATAM

Ini Tanggapan Kepala KKP Kelas I Batam Soal 2 Kapal Asing Diduga Ganti Kru Jumlah Besar di Galang

WNA yang masuk ke suatu wilayah wajib memiliki sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil PCR dengan hasil negatif Covid-19.

TRIBUNBATAM.id/SON
ilustrasi Covid-19 atau Virus Corona - Kepala KKP Kelas I Batam belum mendapat informasi masuknya dua kapal asing yang diduga akan mengganti kru kapal dalam skala besar di Pulau Galang, Batam, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farhani belum menerima laporan terkait masuknya dua kapal asing, MV Calamity Jane dan MV Audacia yang diduga masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia dan berlabuh di perairan Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Menurutnya, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke suatu wilayah wajib memiliki sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

Sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan negara asal itu, akan berlaku selama 7 hari dan akan divalidasi oleh dokter kesehatan KKP.

Sebelumnya beradar informasi dua kapal asing diduga masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia dan berlabuh di Perairan pulau Galang.

Kedatangan dua kapal asing tersebut, diduga untuk melakukan pergantian kru dalam jumlah yang cukup besar.

Informasi tersebut juga menyatakan bahwa kapal tersebut masuk ke wilayah perairan kota Batam untuk melakukan tes PCR dan sudah sempat di tolak oleh KKP kelas I Batam dan Imigrasi.

"Sampai hari ini belum ada laporan mereka sudah masuk Batam," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).

Ia menegaskan, jika WNA yang tiba tidak dapat menunjukkan serifikat kesehatan atau melebihi masa berlakunya, maka akan dilakukan tindakan protokol kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan.

Namun bila ditemukan negatif Covid-19, maka yang bersangkutan akan dideportasi. Tetapi jika reaktif Rapidtes maka akan dilakukan rujukan dan penanganan kesehatan seperti dirujuk ke rumah sakit Covid-19 atau rumah sakit rujukan.

Hal ini menurutnya sudah diatur dalam Surat edaran Menteri kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang protokol kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kecelakaan Maut, Wanita Muda Tewas Ditabrak Sepeda Motor, Identitas Korban Masih Misterius

Indahnya Ramadhan, Personel Polres Karimun Zikir Berjemaah dari Rumah saat Nuzulul Quran

"Hal ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak agen kapal," sebutnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved