Meski Dipenjara, Rey Utami dan Pablo Benua Sumbang Rp 1 Miliar Untuk Warga Kena Dampak Covid-19

sumbangan senilai Rp 1 miliar yang diberikan Pablo dan Rey disalurkan dalam bentuk sembako dan uang.

Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Pablo Benua dan Rey Utami memberikan bantuan Rp 1 miliar untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 

Tak terima dengan ucapan sang mantan suami, Fairuz A Rafiq memutuskan untuk menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ke jalur hukum.

Ketiganya lantas menghuni jeruji besi sejak Juli 2019 lalu.

Setelah proses panjangi, trio ikan asin akhirnya menjalani sidang putusan pada 13 April 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar mendapat vonis hukum yang berbeda-beda dari majelis hakim.

Rey Utami mendapat hukuman paling ringan yakni 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan suaminya mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan.

Lebih berat dari keduanya, Galih Ginanjar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan.

Setelah menerima vonis tersebut, beberapa waktu lalu pihak Galih mengaku akan menempuh jalur banding atas putusan hukuman yang terimanya.

Tak hanya Galih, Pablo dan Rey juga mengaku masih akan terus berjuang atas kasus hukum yang tengah menjeratnya.

Penulis: Asri Sulistyowati

Artikel ini tayang di Grid.ID berjudul Kapok Rasakan Dinginnya Jeruji Besi Usai Terjerat Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Auto Tobat dan Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk Masyarakat yang Terdampak Virus Corona

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved