Curanmor di Batam, Khusus Curi Motor Honda Beat, Dapat Permintaan Dari Penadah
Reza menjelaskan, para pelaku beraksi dengan modus baru, dimana pelaku berjalan kaki mengelilingi Kelurahan Tanjung Sengkuang dan melihat motor yang t
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap dua pelaku ranmor dan satu orang penadah.
Satu diantara mereka terpaksa haru dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Kapolsek Batuampar, Kompol Reza M Tarigan mengatakan, dua pelaku yang diringkus bernama Arizal alias Rijal (22) dan Dimas Prasetia (19), dan satu penadah bernama Bernadus alias Boro (20).

• Inspektorat Selidiki Sengkarut Sembako Murah, Bentuk Tim Meneliti Pengadaan hingga Distribusi
• Kabar Baik, 3 Pasien Corona Sembuh, RSBP Batam saat Ini Nihil Tangani Kasus Covid-19
• Mengenal Peristiwa Nuzulul Quran, Peristiwa Penting Penurunan Al-Quran
"Sejauh ini baru ada dua lapran yang masuk ke kita. Sejauh ini kita masih melakukan pencarian dulu, dan kita juga menghimbau kepada masyarakat jika ada motornya yang hilang bisa datang ke kantor kita," Sebut Reza.
Reza menjelaskan, para pelaku beraksi dengan modus baru, dimana pelaku berjalan kaki mengelilingi Kelurahan Tanjung Sengkuang dan melihat motor yang tidak dikunci stang.
Mereka juga hanya mengambil Motor Honda Bead saja.
• Sembuh Corona, Warga Taman Raya Batam Sempat Kaget saat Tahu Iskandar Bakal Pulang, Setelahnya Lega
• Ramalan Zodiak Asmara Selasa 12 Mei 2020, Aries Jangan Selingkuh, Gemini Terjebak Kata Manis
• Mengenal Temu Putih dan Khasiatnya Untuk Kesehatan, Hambat Pertumbuhan Sel Kanker
Menurut Reza, karena ada permintaan dari pemesan.
"Memang yang diambilnya hanya Honda Bead saja, itu sudah ada pemesanan dari si penadah," sebut Reza lagi.
Tidak seperti pencuri motor pada umumnya, pelaku tidak melakukan pencongkelan sepeda motor.
Ia hanya memilih motor mana yang tidak dikunci stang.
Kemudian Motor tersebut didoroan barulah dirusak pada bagian kontaknya dengan cara membuka kap mesin.
Reza menjelaskan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP, dan pelaku diancam dengan penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku pemain baru, dan pelaku mencuri berdasarkan permintaan penadah,” katanya.(*)