Selasa, 7 April 2026

Dua Rumah Pejabat BC Batam Digeledah, Kapuspen Kejagung RI : Ada Dugaan Tipikor

Dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (11/5/2020).

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam/aminnudin
Ilustrasi Proses bongkar muat kontainer 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (11/5/2020).

"Ya benar, hari ini tim penyidik perkara dugaan tipikor di Bea Cukai Batam melakukan penggeledahan," ungkap Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono kepada Tribun Batam saat dihubungi.

Lanjutnya, hasil penggeledahan akan disampaikan esok hari, Selasa (12/5/2020), melalui rilis resmi Kejagung RI.

Curanmor di Batam, Khusus Curi Motor Honda Bead, Dapat Permintaan Dari Penadah

Inspektorat Selidiki Sengkarut Sembako Murah, Bentuk Tim Meneliti Pengadaan hingga Distribusi

Seorang Suami di Malang Tega Aniaya Istri Pakai Gergaji, Diduga Dipicu Rasa Cemburu

"Maaf belum bisa kami infokan tadi karena takut bocor. Dengan kemungkinan penggeledahan tidak mendapatkan alat bukti maupun barang bukti yang dibutuhkan penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, terkait penggeledahan ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai Batam. Saat dihubungi, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna belum menjawab konfirmasi Tribun Batam.

Dari informasi yang Tribun Batam rangkum, penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok pada Maret 2020 lalu.

Diketahui, seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar Kota Batam.

Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh Sebuah Perusahaan.

Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor Oleh perusahaan lain asal Batam.

Bahkan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan awal April 2020 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal.

Arteria juga menyebut, jika penyelundupan tekstil premium ilegal dilakukan secara terstruktur. Bahkan, melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis.

"Dengan modus memanipulasi dokumen impor, perbuatan mana dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) perusahaan," ungkap Arteria kepada awak media. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved