POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG
Masuk Babak Baru, Inspektorat Tanjungpinang Dalami Dugaan Mark Up Kegiatan Sembako Murah Disperindag
Pihaknya akan membentuk tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang bekerja untuk mendalami dugaan mark up pada kegiatan sembako murah itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polemik sembako murah yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang memasuki babak baru.
Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan surat perintah untuk mendalami dugaan mark up pada sejumlah komponen sembako murah yang sempat dikeluhkan sejumlah emak-emak di Pinang Kencana, Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu.
"Hari ini surat perintahnya baru kami terima," ucap Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan kepada TribunBatam.id, Senin (11/5/2020).
Ia mengatakan, surat perintah tersebut bertujuan mendalami dugaan mark up dalam kegiatan paket sembako murah oleh Disdagin Tanjungpinang.
Pihaknya pun akan segera membentuk tim Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP) yang akan bekerja dalam mendalami dugaan tersebut.
"Tim ini bekerja turun ke sejumlah pasar, swalayan untuk mengecek harga setiap item-item sembako itu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan mengecek kembali bagaimana alur pengadaan kegiatan tersebut, hingga sampai Mou, dan pendistribusiannya.
"Kami cek juga prosedur pelelangan hingga seperti apa mounya, sampai pendistribusiannya juga," ucapnya.
Kadisperindagin Jamin Sesuai Undang Undang
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang, Ahmad Yani menjamin kegiatan sembako murah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya telah menggunakan standar harga yang ada di pasaran. Akan tetapi, pemerintah dalam pengadaan barang harus juga memperhatikan biaya tidak langsung serta pajak yang telah diwajibkan.
• Dua Selat di Kepri Jadi Prioritas, Lanal TBK Pastikan Keamanan di Laut Meski Pandemi Virus Corona
• Seperti Inilah Wajah Modern Tokoh Sejarah Seperti Mona Lisa, Ratu Elizabeth I Hingga Abraham Lincoln
Jika hanya menghitung harga jual, menurut Yani harga Disdagin dan di pasaran sama.
“Namun ada biaya lain seperti pembelian tali, bayar pajak, kantong dan biaya angkut. Ini semua diperhitungkan juga, makanya harga kami lebih dari total harga pasar. Kalau bapak atau ibu beli di pasar kantong ditanggung toko, tali ditanggung toko, beli juga sendiri, kami gunakan biaya angkut ke kelurahan-kelurahan,” tuturnya, Jumat (8/5/2020).
Yani mengatakan, pihknya juga mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 26 tentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Dimana dalam HPS tersebut harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung serta pajak pertambahan nilai (PPN).
“Selain itu dalam perhitungan kita memperhitungkan kerusakan seperti telur, minyak goreng, dan tepung, serta juga memperhitungkan keuntungan perusahaan,” katanya.
Terkait harga, untuk paket sembako lebaran, harga gula pasir per kilonya Rp13.500 sehingga totalnya menjadi Rp. 27 ribu untuk 2 Kg gula.
Kemudian Tepung Rp 10 ribu sehingga totalnya menjadi Rp 20 ribu untuk 2 Kg tepung ditambah pajak 10 persen Rp 2 ribu.
Dilanjutkan dengan harga telur Rp 51 ribu per papan (30 butir) dan minyak goreng Rp 14 ribu per liter ditambah pajak 10 persen Rp 1.400, jadi total harga barang tersebut Rp 115.400.
Sementara itu untuk biaya pengepakan Rp4.100 per paket dan biaya distribusi Rp 3.500 per paketnya.
“Nah total keseluruhannya Rp 123 ribu. Kami jual Rp 60 ribu kepada masyarakat dan Rp 63 ribu kami subsidi. Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu jelang lebaran Idul Fitri serta menekan harga di pasaran,” sebutnya kembali.
Penyidik Polres Tanjungpinang Periksa Kegiatan Sembako Murah
Penyelidikan sembako murah pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) masih dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K mengatakan, selain penyelidikan terhadap dugaan mark up harga komponen sembako, pihaknya juga menyelidiki kronologis awal terkait kegiatan sembako murah ini.
"Kami selidiki dari awal. Mulai dari proses pengadaan sampai kepada pihak ketiga hingga kegiatan dilakukan. Termasuk, penarikan uang dari warga atas subsidi yang diberikan," ujarnya, Rabu (6/5/2020).
Ia mengatakan, anggaran untuk kegiatan sembako murah tersebut berkisar Rp 700 juta-an. Alokasi anggaran ini bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Unit Tipikor kemarin kami perintahkan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Belum ada berkas yang diamankan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)