TANJUNGPINANG TERKINI

Diduga Mencuri, Aksi 2 Pria di Tanjungpinang Tepergok Warga, 1 Orang Dirawat di Rumah Sakit

Ketua RT setempat, Mardeli juga menyerahkan barang bukti diduga hasil pencurian dua pria yang tertangkap basah itu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pria yang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian mendapat perawatan di rumah sakit. Ia nekat lompat dari pagar setinggi 3,5 meter setelah aksinya tepergok warga, Senin (11/5) sekira pukul 11 malam kemarin. 

Selanjutnya, saat turun ke lantai bawah, ia melihat kaca di depan kamar sudah terbuka, dengan posisi kaca sudah di bawah jendela.

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku saat jalankan aksi berdua temannya. Pelaku lainnya berinisial Ra sedang kami lakukan pengejaran," ucapnya.

Ringkus Pencuri Bak Lori

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus dua orang yang diduga terlibat pencurian besi bak kendaraan lori.

Kedua pelaku yaki Rudiyanto(34) Taufik Hidayat(24). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama, Jumat (06/03/2020).

Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan, pelaku yang pertama ditangkap Rudiyanto(34) dikawasan Anggrek Merah, kilometer 5, Kota Tanjungpinang.

"Kami ringkus sekitar pukul 17.30 Wib sore," katanya, Minggu (08/03/2020).

Akhirnya Lapan dan BMKG Beri Penjelasan soal Dentuman Misterius di Jawa Tengah

Maudy Ayunda Putus dari Arsya Rasyid Setelah 5 Tahun Pacaran, Bagikan Pengalaman Selama LDR

Saat dilakukan introgasi, Rudiyanto menyebutkan selain dirinya, ada 2 temannya terlibat pencurian.

"Anggota pun mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, dan melakukan penangkapan di kawasan Perumahan Graha Indo Mulya Kilometer 15 Tanjungpinang," sebutnya.

Pelaku kedua, Taufik Hidayat(24) diamankan sekira pukul 20.30 WIB malam.

"Untuk satu pelaku lagi berinisial SS masih dalam penyelidikan tim di lapangan," ucapnya.

"Dari hasil penangkapan, barang bukti besi bak lori yang dicuri kita temukan dalam kondisi sudah terpotong-potong," tambahnya.

Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPindana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Temukan Narkotika di Rumah Tersangka Pencuri Bak Lori

Unit Jatanras dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu berikut dengan alat hisap (bong).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved