Jokowi Teken PP Tentang THR PNS dan TNI Polri, Paling Cepat Dibayarkan 10 Hari Menjelang Lebaran
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Peg
Bila suatu daerah kurva penyebaran Covid-19 belum melandai, Doni mengatakan maka tidak akan diizinkan melonggarkan penerapan PSBB.
"Artinya apa? statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," katanya.
Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.
Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan. \
Sebaiknya, lanjut Doni, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.
"Kalau masyarakat tidak siap hal ini tidak mungkin dilakukan. timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," tuturnya.
Faktor atau bidang selanjutnya yakni prioritas.
Doni mengatakan akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.
Sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota," kata Doni.
Untuk bidang-bidang apa, apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," ucap Doni.
Terkahir, faktor koordinasi pusat dan daerah.
Doni menjelaskan pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah.
"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," kata Doni.
"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken PP tentang THR PNS: Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran