Misteri Jasad Wanita Terlilit Sarung Dalam Rumah Tukang Roti, Ini Kesaksian Polisi saat Gali Kuburan

Keberadaan kuburan misterius dalam rumah terkuak setelah istri siri cerita ke polisi.

|
Kompas.com/DOK POLRES KARIMUN
Ilustrasi kerangka manusia korban pembunuhan 

"Saya sudah satu tahun di sini dan saya nikahnya juga sudah lama, sekitar tiga tahun lebih," imbuh dia.

Namun SM tidak bisa menyebutkan secara jelas identitas mayat perempuan yang dikubur di belakang rumah kontrakannya.

Ia mengaku masih syok dan trauma.

"Saya enggak bisa napas, jadi saya juga lupa," singkat SM ketika hendak dibawa pergi ke mobil polisi.

Setelah kurang dua jam dibongkar, jasad perempuan tanpa identitas itu pun mulai terlihat.

Jasad tersebut dibungkus kain sarung dan sudah tak berbentuk.

"Sudah (ketemu), dililit pakai sarung. Tulang bersih karena kerendam air, karena itu tanah lempung.

Posisi badan miring badan lurus, tapi kaki ditekuk, tinggi dia 165.

Kedalaman kuburan 1 meter setengah," ucap warga yang bertugas menggali makam, Yatno Hidayat (56), di lokasi.

 
Diduga korban adalah perempuan ganguan jiwa

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama menjelaskan SM bercerita jika ia kerap melihat suaminya, AA melakukan kekerasan pada perempuan yang tidak diketahui identitasnya tersebut.

"Saksi (SM) pernah melihat suaminya AA melakukan kekerasan. Tapi perempuan tanpa identitas ini tidak sampai meninggal dunia.

Tapi kekerasan terus berlangsung hingga pertengahan Februari. Karena sakit, akhirnya dia meninggal dunia," kata Nundun.

Dari hasil pemeriksaan awal, Nundu mengatakan jika mayat perempuan tersebut diperkirakan berusia 25 tahun dan mengalami gangguan jiwa.

Ada dugaan AA membawa perempuan ganguan jiwa tersebut pulang ke rumahnya untuk diobati.

"Menurut hasil pendalaman sementara bahwa jenazah perempuan perkiraan umur 25 tahun dalam keadaan tidak normal alias gangguan kejiwaan.

Jadi maksud tersangka membawa perempuan ini untuk diobati, awalnya begitu," kata Nundun.

Nundun mengatakan pelaku bisa diganjar pasal UUD perlindungan anak, dan pasal 33 Junto 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved