BATAM TERKINI
Seorang Pedagang Sayur di Batam Ditangkap Polda Kepri, Kuasai 25,52 Gram Sabu-sabu
Sulaiman yang bekerja sebagai pedagang sayur di pasar ini ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pedagang sayur di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Jumat (8/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Lokasi persisnya di pinggir jalan Top 100 Jodoh Batam.
Pria bernama Sulaiman (39) itu ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,52 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pria itu tinggal di Komplek Jodoh Poin Blok B Nomor 4, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
"Tepatnya berada di sebuah kos-kosan," tegasnya, Selasa (12/5/2020).
• Tangkap Pelaku Narkoba di Batam, Polisi Justru Temukan Ringgit Malaysia Palsu Siap Edar di Rumahnya
• Kisah Ibu Dua Anak di Batam, Berjuang Seorang Diri Memenuhi Kebutuhan Keluarga di Tengah Corona
Sabu-sabu seberat 25,52 gram itu disimpan pelaku dalam bungkusan plastik merek Borobudur.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, tersangka merupakan seorang pedagang sayuran di pasar.
"Saat ini tersangka dan juga barang bukti masih kita kembangkan," tutupnya.
(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)