BATAM TERKINI

Seorang Pedagang Sayur di Batam Ditangkap Polda Kepri, Kuasai 25,52 Gram Sabu-sabu

Sulaiman yang bekerja sebagai pedagang sayur di pasar ini ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA dok polisi
Foto Sulaiman, pedagang sayur yang ditangkap polisi karena kepemilikan sabu-sabu, Jumat (8/5/2020) malam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang pedagang sayur di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Jumat (8/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Lokasi persisnya di pinggir jalan Top 100 Jodoh Batam

Pria bernama Sulaiman (39) itu ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,52 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, dari hasil penyelidikan, pria itu tinggal di Komplek Jodoh Poin Blok B Nomor 4, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Tepatnya berada di sebuah kos-kosan," tegasnya, Selasa (12/5/2020).

Tangkap Pelaku Narkoba di Batam, Polisi Justru Temukan Ringgit Malaysia Palsu Siap Edar di Rumahnya

Kisah Ibu Dua Anak di Batam, Berjuang Seorang Diri Memenuhi Kebutuhan Keluarga di Tengah Corona

Sabu-sabu seberat 25,52 gram itu disimpan pelaku dalam bungkusan plastik merek Borobudur.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, tersangka merupakan seorang pedagang sayuran di pasar.

"Saat ini tersangka dan juga barang bukti masih kita kembangkan," tutupnya.

(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved