BINTAN TERKINI
Warga Bintan Keluhkan Data Penyaluran Bantuan, Kadisdukcapil: Penerima Wajib Punya KTP dan KK Bintan
Sejumlah warga yang sudah didata dokumen KK dan KTP-nya, merasa tidak masuk dalam kategori penerima bantuan dari tiga kategori bantuan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Warga di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengeluhkan sistem data kependudukan di Disdukcapil Bintan.
Data warga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diketahui tidak sinkron dengan data yang ada pada sistem di Disdukcapil Bintan.
Sementara, warga sudah mengurus dokumen kependudukan tersebut sesuai dengan prosedur.
Keluhan warga itu terungkap saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Daerah yang telah di mulai sejak Jumat(8/5/2020) lalu.
Dimana ada sejumlah warga yang sudah didata dan memiliki dokumen KK dan KTP, tetapi tidak masuk dalam kategori penerima bantuan dari tiga kategori yakni BLT Daerah, BLT Pusat dan PKH.
Otomatis, warga tersebut masuk dalam kategori warga yang datanya masih proses verifikasi yang angkanya lebih kurang 3.278 orang.
"Sudah kasih fotkopi KTP dan KK. Katanya untuk terima bantuan. Setelah data keluar, nama saya tidak ada pada 3 kategori yang disampaikan Pemerintah Daerah," sebut seorang warga Kijang Kota, sebut saja Cecep, Selasa (12/5/2020).
Ia menyayangkan pendataan sebagai penerimaan bantuan yang menurutnya masih amburadul.
Sisi lain, warga yang sudah melampirkan fotokopi KTP dan KK sudah berharap besar dengan bantuan yang bakal mereka terima.
"Padahal, saya punya KTP dan KK dan itu saya urus sesuai dengan prosedur, toh datanya tetap bermasalah di saat pembagian bantuan seperti saat ini," tuturnya.
• Kelurahan Patam Lestari Sekupang Terima 4.900 Paket Sembako Gratis Tahap II, Isi Juga Lebih Banyak
• Imam Masjid Positif Covid-19, Puluhan Jemaah Dikarantina di Tengah PSBB Jakarta
Cecep juga berharap Dinas terkait segera menyelesaikan verifikasi data warga yang mengalami kesalahan,supaya warga yang masuk dalam data verifikasi segera mendapatkan bantuan.
"Supaya kami segera mendapatkan bantuan, soalnya saat pandemi ini banyak warga yang terdampak," terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan Bintan, Ismail menuturkan, bahwa perlu diketahui dan dipegang peryataan bupati terkait warga penerima bantuan.
Dimana kebijakan terhadap warga yang menerima bantuan tetap mengacu kepada dokumen penduduk yang memiliki KK dan KTP Bintan.
"Artinya bahwa prosedur atau aturan yang digunakan untuk menerima BLT ini harus memiliki KK dan KTP Bintan, terutama untuk pembagian bantuan dari Pemkab Bintan," ujarnya.
Ismail juga menjelaskan, bahwa berbicara perihal data kependudukan, data kependudukan yang bersih betul itu adalah data yang sudah di singkronkan secara Nasional.
Data ini juga sudah disinkronkan per smester di bulan Juni dan Desember.
"Jadi penduduk yang sedang mengurus pindah,mengurus dokumen yang belum duduk secara nasional itu masuk dalam data kotor. Sehingga munculnya banyak data yang perlu diverifikasi. Itulah data yang perlu kami perbaharui lagi," sebutnya.
Ismail juga menyampaikan, sebanyak 3.278 data warga Bintan harus diverifikasi untuk menerima bantuan, karena ada beberapa masalah yang memang data itu perlu diverifikasi dan diperbaharui kembali.
Salah satunya ada warga yang masih memiliki Kartu Keluarga Merah (lama) dan tidak memiliki KTP.
Yang belum diupdate dan diurus ke Disdukcapil Bintan untuk memiliki KK terbaru yang sekarang ini sudah dikeluarkan, akan tetapi merupakan penduduk Bintan.
"Kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi kendalanya itu juga. Inilah salah satu masalah di lapangan, padahal kami sudah sering sosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mengurus atau mengupdate dengan format yang terbaru," ucapnya.
Selanjutnya, ada juga warga yang tidak update tempat tinggal disaat pindah tempat tinggal, sehingga ada dua nama dengan satu NIK yang muncul di beberapa kecamatan.
Ada juga kesalahan saat RT/RW setempat mendata warga penerima bantuan salah menuliskan NIK saat memberikan data ke Dinsos Bintan.
• Ayah Angkat Sebut Syahrini Bak Anjing Kejepit, Sang Penyanyi Sempat Ngemis-ngemis Demi Ambisi
• Anggota DPRD Anambas Sebut Penyebab Kebakaran Rumah Warga Desa Ladan Diduga Korsleting Listrik
"Misalnya contoh data nama A muncul di kelurahan A dan desa B. Begitu juga di kecamatan muncul dua nama dengan NIK yang sama, itu karena pindah dan warga tidak update posisi tempat tinggalnya. Sehingga saat dicocokkan ke sistem tidak sinkron dan terbaca. Itulah menjadi masuk data pada kategori penerima bantuan yang datanya masih diverifikasi," ungkapnya.
Tidak hanya masalah itu, Ismail juga menemukan ada warga yang memiliki KK, namun KK anaknya yang sudah berkeluarga masih masuk di KK Bapak/ibunya.
Sehingga ketika didata dalam penerima bantuan, jadi masuk dalam NIK atau KK yang sama, sementara yang menerima bantuan juga ada anaknya yang sudah menjadi kepala keluarga dalam NIK yang sama.
"Itulah kendalanya lagi, seharusnya seorang anak yang sudah berkeluarga harus di keluarkan dari KK orangtuanya dan buat KK baru, sehingga NIK KK-nya berbeda," jelasnya.
Ismail berharap warga segera mengupdate dan mengurus segala dokumen kependudukan, supaya disaat ada keperluan untuk bantuan seperti saat ini datanya singkron dan update di sistem Disdukcapil Bintan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)