BATAM TERKINI

Bolehkah Ikut Rapid Test Gratis di Puskesmas Sebagai Syarat Naik Pesawat? Simak Penjelasannya

Bolehkah calon penumpang pesawat memanfaatkan layanan rapid test gratis yang tersedia di Puskesmas Batam sebagai syarat sebelum terbang?

TribunBatam.id/Istimewa
Pamflet layanan rapid test gratis di Puskesmas di Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (3/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat ini, sebelum calon penumpang bisa menggunakan jasa maskapai untuk terbang ke luar Batam harus melampirkan surat bebas covid-19 lewat rapid test.

Di Bandara Hang Nadim sendiri saat ini menyediakan layanan rapid test dengan biaya Rp 400 ribu yang ditawarkan Medi Lab yang bekerjasama dengan pihak bandara.

Harga tersebut diprotes calon penumpang yang mengaku keberatan dengan angka tersebut apalagi di saat harga tiket yang melambung akibat pembatasan penerbangan yang dilakukan pemerintah.

Lantas, bolehkah calon penumpang pesawat memanfaatkan layanan rapid test gratis yang tersedia di Puskesmas Batam sebagai syarat sebelum terbang?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, untuk sementara Puskesmas tidak melayani RDT seperti tujuan yang dimaksud.

Soal Biaya Rapid Test Rp 400 Ribu di Bandara Hang Nadim Batam, Kadinkes Ungkap Standar Harga Klinik

TREN Penyebaran Covid-19 di Batam Turun, Praktisi Kesehatan Yakin Ekonomi Batam Segera Pulih

Puskesmas hanya melayani RDT secara gratis untuk orang yang bergejala (ODP).

"Itulah yang sekarang sedang dilakukan screening/penyisiran di berbagai Wilker puskesmas/kecamatan," katanya.

Sementara itu, soal kehebohan pemeriksaan RDT tes atau rapid tes di Bandara Hang Nadim Batam yang ditarik bayaran Rp 400.000, Didi mengatakan, tes di bandara itu hanya sebagai upaya memudahkan calon penumpang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat edaran pelaksanaan angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, ada beberapa hal yang diatur sebelum keberangkatan.

Di antaranya, pertama semua penumpang yang akan terbang di wajibkan menjalani tes untuk covid-19 PCR atau RDT.

Dasarnya adalah surat edaran dr Dirjen P2P.

 BREAKING NEWS - Rumah Kos di Kampung Melayu Batam Terbakar, Sempat Terdengar 2 Kali Ledakan

Kedua pihak KKP tidak dapat melaksanakan pemeriksaan Rapid Test. 

Ini pernyataan kepala KKP kelas 1 Batam.

"Untuk saat ini pelayanan pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum belum memungkinkan dilakukan di KKP Kelas I Batam," ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Masyarakat yang karena tugas mendesak harus melakukan perjalanan menggunakan pesawat dapat mencari pelayanan pemeriksaan rapid test diutamakan ke Rumah Sakit (RS) Pemerintah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved