ANAMBAS TERKINI

Hubungan Keluarga dengan Tersangka, Ibu Korban Pencabulan di Anambas Tetap Minta Proses Hukum

Aksi bejat yang tertutup rapi sekitar 7 bulan itu, akhirnya terkuak setelah ibu Sh curiga dengan perilaku anaknya.

ISTIMEWA
Tim penyidik Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang nelayan berinisial HS (42) atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Orang tua mana yang hatinya tidak hancur ketika anaknya menjadi korban pencabulan.

Rasa kesal, sedih, marah, semua berkecamuk di benak ibu Sh (15) korban pencabulan Hs (42) yang kini mendekam di sel Mapolres Anambas.

Ibu Sh masih tidak menyangka jika tersangka yang tidak lain kakak iparnya ini, tega berbuat tak senonoh kepada darah dagingnya.

Aksi bejat yang tertutup rapi sekitar 7 bulan itu, akhirnya terkuak setelah ibu Sh curiga dengan perilaku anaknya.

Batin Sang ibu berteriak. Ada yang tidak beres dengan anaknya. Pertanyaan pun dilontarkan ibunya. Harapannya, anaknya menjawab dengan jujur.

Saat itu yang ada di pikiran ibu korban, anaknya memiliki pacar dan melakukan hal yang tidak sewajarnya.

"Saya tanyakan ke dia, kapan kemarin nak datang bulan, lah datang bulan belum, kata dia belum. Saya curiga, saya tanyakan dia ada pacar atau tidak di rumah sekolah, katanya tidak," tutur ibu SH saat bercerita kepada TribunBatam.id, Rabu (13/5/2020).

Cukup lama hingga akhirnya Sh menceritakan apa yang ia alami. Hancur seketika hati seorang ibu yang melahirkannya ketika mendengar apa yang telah dilakukan oleh kakak iparnya terhadap anaknya.

HS sendiri diketahui sudah menikah sebanyak 3 kali. Ia bahkan sudah memiliki anak yang usianya hampir seumuran dengan Sh.

Dari keterangan ibu korban, anaknya mengalami trauma berat. Apalagi saat ini korban diketahui positif hamil buah dari hubungan badannya dengan tersangka Hs.

Siswi SMP Diperkosa hingga Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Gresik Tawarkan Uang Damai Rp 1 Miliar

VIDEO - Seorang Pengendara Motor Tewas Tertimbun Longsor di OKU Sumatera Selatan

"Anaknya tidak mau makan. Badannya semakin kurus. Hal ini yang membuat saya semakin khawatir," katanya.

Ibu Sh berkomitmen tetap membawa kasus ini hingga ke ranah hukum. Meskipun tersangka diketahui masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Ibu Sh mengakui modus Hs untuk mencabuli anaknya dengan berpura-pura bisa menghilangkan makhluk gaib yang ada di tubuh Sh dengan cara menyetubuhinya.

Ayah Sh pun menunjukkan tiga lokasi dimana hubungan badan tidak sepantasnya itu dilakukan.

"Si ayah ude nya ini (tersangka) bawa anak saya ke air terjun itu lokasi pertama. Kemudian lokasi kedua itu di jalan mau ke Genting (Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan), dan terakhir dekat Bayhill. Mereka ini tinggal satu rumah, namanya juga saudara. Kami keluarga tidak menyangka," ucap ayah korban.

Terancam 15 Tahun Penjara

Entah apa yang merasuki seorang pria di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri berinisial Hs.

Pria 42 tahun ini diduga mencabuli Sh yang masih berumur 15 tahun. Dalih Hs untuk memuluskan nafsu birahinya buat orang geleng-geleng kepala mendengarnya.

Kepada korban, Hs mengaku jika korban kerap diganggu makhluk halus. Menurutnya, hanya dia yang bisa menghilangkan gangguan makhluk gaib tersebut.

Syaratnya, korban harus bersedia diajak hubungan badan dengannya. Korban yang masih duduk di kelas 1 sebuah madrasah aliyah di Siantan Selatan ini mengaku sudah 7 bulan menjadi korban nafsu birahi pria yang berprofesi sebagai nelayan ini.

Aksi Hs mencabuli Sh dimulai sejak Agustus 2019 dan terakhir melakukan hubungan layaknya suami istri pada Februari 2020.

Hs kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Anambas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sanksi pidana Hs pun tak main-main. Ia terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lamanya dengan denda Rp 5 Miliar.

Ini sesuai Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016.

"Saat ini kita sedang meminta visum ET repertum terhadap korban di RSUD Tarempa," kata Julius via WhatsApp, Senin (11/5/2020).(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved