BPJS KESEHATAN
Sudah Dibatalkan MA, Mengapa Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan? Menko Airlangga Ungkap Alasannya
Mengapa Presiden Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan padahal sudah dibatalkan Mahkamah Agung?
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mengapa Presiden Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan padahal sudah dibatalkan Mahkamah Agung?
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri ternyata hanya berumur tiga bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
• Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dituding Menentang Putusan Pengadilan
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Kelas I Jadi Rp 150.000, Kelas II Rp 100 Ribu
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II |
![]() |
---|
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan saat Pandemi, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket |
![]() |
---|
Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dituding Menentang Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Sudah Diteken Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Pandemi, BPJS Watch: Pemerintah Tak Pertimbangkan Kemampuan Rakyat |
![]() |
---|