VIRUS CORONA DI BATAM

Cegah Penyebaran Corona, WNA Tak Bisa Tunjukkan Hasil PCR Bakal Ditolak Masuk Batam

Semua WNI dan WNA yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Sebanyak 56 orang Warga Negara Asing (WNA) menginap di salah satu hotel di Kota Batam Kepulauan Riau sedang menunggu pemulangan ke negara asal, Kamis (14/5/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menegasakan semua yang datang ke Kota Batam harus bebas dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk Warga Negara Asing (WNA).

Apalagi di tengah kondisi bandara sudah dibuka lagi.

Hal ini diputuskan atas rapat koordinasi protokol kesehatan penanganan kepulangan warga Indonesia dan kedatangan warga asing ke Batam.

“Secara umum, kita terapkan protokol kesehatan baru sesuai Surat Edaran Kemenkes 313/2020,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam bersama-sama ikut mengawal agar protokol kesehatan baru ini bisa diterapkan.

Terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, Achmad Farchanny menjelaskan, sejauh ini masih ada Warga Negara Asing (WNA) yang datang dan ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang kampung.

Dengan adanya protokol baru sesuai Surat Edaran ini, semua WNI dan WNA yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.

“Mereka datang tidak dapat dicegah, sehingga perlu protokol ini,” ujarnya.

Sementara itu, apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, WNI perlu perlakuan khusus seperti pemeriksaan rapid test.

Jika hasil rapid test menunjukkan nonreaktif, WNI akan dikarantina secara terpusat 7-10 hari sampai rapid test kedua.

“Apabila tes kedua nonreaktif, baru boleh pulang dan melaksanakan karantina mandiri di rumah,” ujarnya.

Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia.

“Surat keterangan kesehatan dan hasil PCR harus dikeluarkan negara asal. Misalnya ada WNI pulang dari Malaysia surat keterangan sehat dari negara Malaysia,” ujarnya.

Dan surat yang dikeluarkan memiliki jangka waktu tujuh hari. Jika melebihi waktu tersebut, dianggap tak berlaku.

“Kecuali untuk kru kapal dari luar negeri,” katanya.

56 WNA Jalani Rapid Test di Batam

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 56 orang Warga Negara Asing (WNA) menginap di salah satu hotel di Kota Batam Kepulauan Riau sedang menunggu pemulangan ke negara asal.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengakui seluruh WNA itu adalah anak buah kapal yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Tanjungpinggir Sekupang dan Pelabuhan Sijantung Galang.

Berdasarkan data, pada 27 Maret 2020 lalu terdapat 22 WNA dan 29 April 2020 sebanyak 22 orang WNA yang masuk melalui pelabuhan Tanjungpinggir.

Kemudian pada 11 Mei kembali masuk 20 orang WNA melalui pelabuhan Sijantung Galang.

 JADWAL Penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos Batam hingga 20 Mei 2020

Sebanyak 8 orang di antaranya telah kembali ke negara asal.

"Ini data dari Kepala Puskesmas," ujar Didi.

Didi mengakui seluruh WNA yang masih menginap di resort itu sedang dites cepat Covid-19, pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Achmad Farchanny menyebutkan seluruh WNA yang menginap di resor itu menjalani karantina mandiri, sambil menunggu jadwal pesawat meninggalkan Batam.

"Kalau kru kapal yang tiba 27 Maret dan 29 April 2020, yaitu MT Maluku Palm dan MT Flores Palm datang dari Singapura. Mereka sudah menjalani karantina 14 hari dan sudah diperiksa petugas kita," kata dia,

Selain itu terdapat satu kapal lagi yang berlabuh yaitu MT Baltic Commodore dengan keagenan PT Snepac.

Ia menyebutkan kapal telah diperiksa petugas bea cukai, imigrasi, karantina dan syahbandar (Custom, Immigration, Quarantine and Port Authoruty/CIQP).

Otoritas juga telah menerbitkan dokumen kesehatan (free pratique) pada 5 Mei 2020 di perairan Tanjung Pinggir.

Saat ini kapal berada di perairan Rempang Galang sesuai perintah Syahbandar, karena ada pergantian kru kapal.

"Seluruh kru melakukan karantina mandiri di hotel," kata dia. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved