Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Boleh di Lapangan atau Masjid, Ini Syaratnya

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi Umat muslim melaksanakan salat Idul Fitri 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020, umat muslim boleh melakukan shalat Ied Hari Raya Idul Fitri di lapangan, masjid atau mushala.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar shalat ied di lapangan, masjid atau mushala di tengah pandemi covid-19 ini.

Dalam fatwanya yang diterbitkan Rabu (13/5/2020) MUI menyebut, syarat shalat Ied boleh dilaksanakan di lapangan, masjid atau mushala adalah wabah covid-19 di daerah itu terkendali, alias tidak ada kasus.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan atau tidak ada sama sekali.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com dan diunggah di websire resmi mui.or.id, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Berikut Fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

I. Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved