KENAIKAN IURAN BPJS

Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, Ini Reaksi Mahkamah Agung, DPR hingga Masyarakat

Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Salah satunya karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah Agung, kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikkan iuran," demikian bunyi pertimbangan hakim.

Mahkamah Agung menyatakan kesalahan dan kecurangan (fraud) pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS tersebut harus dicari jalan keluarnya, namun tanpa harus membebankan masyarakat untuk menanggung kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang dulu mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung, mengaku akan kembali mengajukan uji materi terhadap Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"KPCDI akan kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Perpres tersebut. Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Menurut Tony, KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

Walaupun ada perubahan jumlah angka kenaikkan, kata dia, perubahan itu masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung tersebut," kata Tony.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Reaksi DPR, Masyarakat, hingga Mahkamah Agung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved