KENAIKAN IURAN BPJS
Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, Ini Reaksi Mahkamah Agung, DPR hingga Masyarakat
Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan.
Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan Iuran BPJS dinilai tidak pas di tengah situasi pandemi corona atau covid-19.
Diketahui, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penaikan iuran itu tak tanggung-tanggung, mencapai hampir 100 persen untuk Kelas I dan Kelas II.
Penaikan iuran BPJS Kesehatan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Jokowi.
Sebelumnya, lewat Perpres 75 Tahun 2019, Jokowi juga sempat menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Ketika itu salah satu alasan penaikan iuran adalah untuk menutup defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Pada 2018, defisit yang dialami badan menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional itu mencapai Rp19,4 triliun.
Sementara tahun 2019 defisit BPJS Kesehatan disebut mencapai Rp 32,8 triliun.
Namun, hanya beberapa bulan setelah Perpres itu terbit, Mahkamah Agung membatalkannya dan mengembalikan iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula, yakni sebesar Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 80 ribu untuk kelas I.
Kini, keputusan Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan tak ayal menuai pro-kontra.
Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung.
”Kalau dilarang oleh Mahkamah Agung dalam putusannya karena sifat putusannya final dan mengikat, maka tidak boleh dan tidak patut Presiden mengabaikan putusan itu,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
”Apalagi harus diingat karena sifatnya yang mengikat itu jangan sampai Presiden terpaksa mengakali putusan itu dengan dia ‘ya sudah, sebelumnya sudah dibatalkan, ini yang baru’, jangan begitu,” kata Feri.
Hal senada disampaikan anggota Komisi IX DPR Kuniasih Mufidayati.
Ia menilai Jokowi telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung soal iuran BPJS Kesehatan.
"Penerbitan Perpres ini bukan pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung, di mana apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," kata Kurniasih.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan penaikan iuran BPJS bertujuan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan itu sendiri.