BPJS KESEHATAN

Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah

TRIBUNBATAM.ID/KOMPAS.COM
Ilustrasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNBATAM.id. BATAM - Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berlangsung tiga bulan.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres 64/2020 ini, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Terkait beleid baru ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah.

Andi menambahkan jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama.

Karena itu, ia menegaskan, MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapinya soal beleid tersebut. 

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli, Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Taat Hukum

Pasalnya, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.

"Itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," terang Andi saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Andi mengatakan Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek.

"Sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," imbuhnya.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

KPCDI berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan.

Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan materi gugatan.

"Saya sedang persiapkan sebaik mungkin," kata Rusdianto saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (14/5/2020).

Adapun gugatan disebut Rusdianto tidak akan sama seperti gugatan uji materi atas Perpres sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved