VIRUS CORONA DI BINTAN

Penyidik Satreskrim Polres Bintan Kerahkan Tim, Telusuri Informasi 'PKH Terkejut' di Bintan Timur

Seperti diketahui, warga yang masuk daftar bantuan PKH hanya mendapatkan BLT sebesar Rp 800 ribu/KK.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Pihaknya menurunkan tim untuk menelusuri kebenaran informasi data penerima PKH di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan akan mengecek informasi terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Hal itu terkait kabar yang beredar tentang warga yang selama ini bukan bagian dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun, saat penyaluran BLT terdampak Covid-19, tiba-tiba ada warga yang masuk sebagai penerima PKH.

Seperti diketahui, warga yang masuk daftar bantuan PKH hanya mendapatkan BLT sebesar Rp 800 ribu/KK.

Uang tersebut merupakan subsidi Pemkab Bintan untuk penerima PKH.

Sementara masyarakat yang mendapatkan bantuan BLT Daerah di salurkan sebesar Rp 1,2 juta/KK untuk menutupi kebutuhan masyarakat selama dua bulan.

Menanggapi Informasi itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengaku segera menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran informasi itu.

"Kami akan turun dan cek dulu kebenaran informasi itu," terangnya, Kamis (14/5/2020).

Masuknya data warga sebagai penerima PKH ini cukup dilematis. Satu sisi mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang dianggap peduli dengan warganya.

Namun di sisi lain, mereka khawatir apakah mereka masih menerima bantuan ini ketika pandemi Covid-19 ini berakhir.

Pedagang Rumah Makan & Kedai Kopi Mengeluh Selama Corona, Pemko Tanjungpinang Kaji Relaksasi Operasi

Waiting for Long Since becoming a Regency, Mengkait Village Anambas Can Finally Enjoy 4G Services

"Yang kami tahu PKH ini sebelum ada Covid-19 ini. Pertanyaannya setelah pandemi virus Corona ini berakhir, apakah kami masih mendapat bantuan,"sebut seorang warga Bintan Timur yang meminta identitasnya untuk tidak dipublikasikan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memberi peringatan keras jika ada oknum penyelenggara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan penanggulangan Covid-19.

Sadar bantuan ini rentan diselewengkan, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum bertindak tegas kepada oknum yang tega berbuat tindak pidana korupsi pada bantuan untuk warga saat pandemi seperti sekarang ini.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai data PKH ini.

Polres Bintan Belum Temukan Penyelewengan Bantuan

Penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 terus dikawal penyidik Polres Bintan.

Saat saat ini, pihaknya mengklaim belum menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam tahapan dan penyaluran bantuan kepada warga Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

"Untuk sementara waktu belum ada dari pantauan kita, apalagi saat ini juga masih berjalan juga pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari anggaran lain," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Kamis (14/5/2020).

Meski belum menemukan adanya dugaan penyelewengan, pihaknya masih terus memantau proses penyaluran bantuan baik bantuan BLT Daerah, BLT Pusat hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kami tetap awasi, dan pantau di setiap kecamatan," ucapnya. Agus juga mengingatkan kepada para kepala desa (Kades), serta pejabat pemerintahan untuk tidak main-main terhadap anggaran Covid-19.

"Kami siapkan ancaman hukuman mati untuk penyelewengan dana Covid-19," tuturnya.

Agus juga menambahkan, dirinya bersama Tim Tipikor Satreskrim Polres Bintan saat ini juga sedang memantau dan mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 di sejumlah desa maupun kecamatan.

Begitu juga pada saat pendistribusian bantuan untuk warga terdampak corona nanti,pihaknya akan terus mengawasi agar bantuan tepat sasaran dan sesuai.

"Kami sudah berkeliling ke desa dan kecamatan untuk mengingatkam supaya tidak ada perangkat desa ataupun camat yang mencoba memainkan anggaran Covid-19 di situasi saat ini," ucapnya.

Kadisdukcapil Ungkap Kendala Verifikasi Data Bantuan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Ismail mengakui terdapat kendala dalam proses verifikasi data.

Ini penting sebagai syarat utama penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi.

Ia menjelaskan, syarat utama bagi yang berhak menerima bantuan adalah warga yang terdata serta memiliki identitas tinggal di Kabupaten Bintan.

Hal ini sesuai dengan peryataan Bupati Bintan terkait teknis warga yang berhak menerima bantuan.

Warga yang menerima bantuan, menurutnya tetap mengacu kepada dokumen penduduk yang memiliki KK dan KTP Bintan.

VIDEO - Pasien Positif Corona ini Kabur ke Rumah Dukun, Berhasil di Evakuasi Tim Medis

Waiting for Long Since becoming a Regency, Mengkait Village Anambas Can Finally Enjoy 4G Services

"Artinya bahwa prosedur atau aturan yang digunakan untuk menerima BLT ini harus memiliki KK dan KTP Bintan, terutama untuk pembagian bantuan dari Pemkab Bintan," ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Ismail menjelaskan, perihal data kependudukan yang bersih adalah data yang sudah disinkronkan secara nasional.

Data ini juga sudah disinkronkan per smester pada bulan Juni dan Desember.

"Jadi penduduk yang sedang mengurus pindah,mengurus dokumen yang belum duduk secara nasional itu masuk dalam data kotor. Sehingga munculnya banyak data yang perlu diverifikasi. Itulah data yang perlu kami perbaharui lagi," sebutnya.

Ismail juga menyampaikan, sebanyak 3.278 data warga Bintan harus diverifikasi untuk menerima bantuan, karena ada beberapa masalah yang memang data itu perlu diverifikasi dan diperbaharui kembali.

Salah satunya ada warga yang masih memiliki Kartu Keluarga Merah (lama) dan tidak memiliki KTP.

Warga belum mengupdate dan mengurus KK terbaru ke Disdukcapil Bintan yang sekarang ini sudah dikeluarkan, akan tetapi merupakan penduduk Bintan.

"Kalau jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi kendalanya itu juga. Inilah salah satu masalah di lapangan, padahal kami sudah sering sosialisasikan kepada masyarakat untuk segera mengurus atau mengupdate dengan format yang terbaru," ucapnya.

Selanjutnya, ada juga warga yang tidak update tempat tinggal saat pindah tempat tinggal, sehingga ada dua nama dengan satu NIK yang muncul di beberapa kecamatan.

Ada juga kesalahan saat RT/RW setempat mendata warga penerima bantuan salah menuliskan NIK saat memberikan data ke Dinsos Bintan.

"Misalnya contoh data nama A muncul di kelurahan A dan desa B. Begitu juga di kecamatan muncul dua nama dengan NIK yang sama, itu karena pindah dan warga tidak update posisi tempat tinggalnya. Sehingga saat dicocokkan ke sistem tidak sinkron dan terbaca. Itulah menjadi masuk data pada kategori penerima bantuan yang datanya masih diverifikasi," ungkapnya.

Tidak hanya masalah itu, Ismail juga menemukan ada warga yang memiliki KK, namun KK anaknya yang sudah berkeluarga masih masuk di KK Bapak/ibunya.

Sehingga ketika didata dalam penerima bantuan, jadi masuk dalam NIK atau KK yang sama, sementara yang menerima bantuan juga ada anaknya yang sudah menjadi kepala keluarga dalam NIK yang sama.

Beredar Foto Ramai Penumpang di Bandara, Aming: PSBB, Peraturan Selalu Berubah Berubah

Nadiem Makarim Sebut Belajar di Rumah Sadarkan Orangtua Bagaimana Susahnya Jadi Guru

"Itulah kendalanya lagi, seharusnya seorang anak yang sudah berkeluarga harus di keluarkan dari KK orangtuanya dan buat KK baru, sehingga NIK KK-nya berbeda," jelasnya.

Ismail berharap warga segera mengupdate dan mengurus segala dokumen kependudukan, supaya disaat ada keperluan untuk bantuan seperti saat ini datanya singkron dan update di sistem Disdukcapil Bintan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved