Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data Dulu
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi corona menimbulkan polemik.
TRIBUNBATAM.id - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menilai langkah Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Corona tidak tepat.
Menurut Agus, dibanding menaikan iuran, seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan dalam struktur BPJS Kesehatan.
"Seharusnya pemerintah lebih dulu melakukan perbaikan-perbaikan yang jelas kepada publik."
Misalnya data kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih perlu dibenahi.
"Selama ini data tentang kepesertaannya nggak jelas, antara peserta mandiri ditanggung oleh perusahaan swasta atau pemerintah," tutur Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Padahal, konsep gotong royong yang diterapkan oleh BPJS sudah mendapat respon baik dari masyarakat.
Namun, respon baik masyarakat bisa saja dianggap keliru, karena tidak ada kajian yang tepat mengenai jumlah kepesertaannya.
"Kalau konsep gotong royong itu disertai data yang tepat mengenai jumlah kepersertaan mungkin akan baik," tutur Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.
Selanjutnya, Agus juga menyoroti soal transparasi pemerintah mengenai manajemen rumah sakit.
Pasalnya, ada beberapa pengelolaan yang timpang mengenai besarnya nilai yang didapatkan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya.
Lebih lanjut, Agus juga mempersoalkan sistem pencegahan kecurangan (fraud) dalam struktur BPJS Kesehatan.
Pasalnya, menurut dia, selama ini sistem kecurangan dalam penggunaan anggaran BPJS tidak cukup jelas.

"Soal sistem pencegahan fraud, selama ini tidak dijelaskan pada publik."
"Pemerintah seperti percaya saja kepada kajian yang diperoleh dari satu pihak yakni BPJS, tanpa melibatkan pihak lain," jelas Agus.
Agus menyayangkan hal tersebut, pasalnya keterbukaan kepada publik mengenai anggaran masih bias.
"Mana saja anggarannya yang digunakan untuk kegiatan iuran BPJS dan mana aspek yang sudah dilakukan kalau ada malpraktik kewenangan penggunaan anggaran yang tidak tepat," paparnya.
Oleh karena itu, menurut Agus, kebijakan menaikkan iuran BPJS adalah kebijakan yang tidak konsisten.