Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data Dulu
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi corona menimbulkan polemik.
Alasannya, di satu sisi, masyarakat yang terdampak corona terbantu dengan pemberian bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu atau bantuan sembako.
Namun, dalam kebijakan terbarunya ini, masyarakat juga harus membayar kenaikan iuran BPJS.

"Di satu sisi merealokasi APBN untuk masyarakat miskin yang terkena dampak corona, di sisi lain dinaikkan iuran BPJS-nya."
"Ini tidak konsisten antara satu kebijakan dengan kebijakan yang lain," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona.
Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan pun didorong oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan ini khususnya bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.
Kenaikan pun mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
(Tribunnews.com/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data, Agar Tepat Sasaran