TRIBUNBATAM.id JAKARTA -Kenaikan BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menuai tanggapan negatif.
Bahkan Anggota DPR RI mengatakan hal itu sangat tidak pantas dilakukan Oleh Jokowi ditengah Pandemi saat ini.
Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir.
• Remaja Pembunuh Bocah Kini Hamil 14 Minggu, Ternyata di Cabuli oleh 3 Orang Terdekatnya
• Karutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Usulkan Remisi Idul Fitri 197 Warga Binaan ke Kemenkumham
• Bukan Uang Tunai, BRI Batam Salurkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Dalam Bentuk Kartu
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Ia menilai, pemerintah seakan-akan tidak peka terhadap situasi yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.
"Saya secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi," kata Nihayatul kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
• Jadwal Pembagian Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos Tiban Indah, Cek Nama Penerima di Kantor Lurah
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 15 Mei 2020, Libra Kekasih Inginkan Waktumu, Sagitarius Dilamar
Menurutnya, pemerintah seperti sedang mempermainkan masyarakat karena tidak memberikan kepastian kesehatan.
Nihayatul pun merasa heran dengan keputusan Jokowi.
"Kemarin April sudah membayar kenaikan, lalu Mei ini mereka mengakumulasi kenaikan dengan hanya menambah sisanya, jadi April, Mei, Juni sesuai dengan iuran yang lama."
"Tapi selanjutnya harus membayar iuran yang baru," ucapnya.
Menurut Nihayatul, meski kenaikan mula-mula berlaku bagi peserta kelas 1 dan kelas 2 yang dianggap mampu, tetapi saat ini tak sedikit masyarakat yang mampu itu turut kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 15 Mei 2020, Libra Kekasih Inginkan Waktumu, Sagitarius Dilamar
• Jumlah Kasus Menurun Tajam, Pemerintah Jepang akan Cabut Status Darurat Nasional Covid-19
Politikus PKB itu meminta pemerintah tidak egois dan benar-benar hadir untuk melindungi rakyat.
"Pemerintah tidak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan," ucap Nihayatul.
"Kondisi masyarakat yang Covid-19, jelang Lebaran, tertekan sangat lama di rumah, ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat," kata dia.
Senada dengan Nihayatul, Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Yandri menilai, keputusan tersebut tidak tepat dilakukan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DPP Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
"Ini sungguh mengagetkan kita dan kita minta kepada pemerintah indonesia untuk membatalkan keputusan itu, karena hari ini rakyat sedang kesusahan yang luar biasa, makan aja susah, pekerjaan susah, PHK dimana-mana," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Yandri mengatakan, saat ini pemerintah seharusnya melayani masyarakat dengan baik.
Apalagi, masalah yang tengah dihadapi adalah kesehatan dan hajat hidup orang banyak.
Oleh karenanya, ia meminta Presiden Joko Widodo dan jajaran kementerian terkait untuk memastikan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Karena hari ini sekali lagi di tengah penderitaan virus corona, bekerja enggak boleh, PHK banyak, keluar rumah enggak boleh dan sebagainya."
"Masa sih, pemerintah menaikan BPJS, ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi banyak cobaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi VIII DPR ini mengaku pernah menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (PMK) untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kondisi sulit ini.
"Sekali lagi mengetuk hati pemerintah Indonesia mohon kiranya kenaikan iuran BPJS dibatalkan untuk membahagiakan masyarakat Indonesia di tengah penderitaan," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi."
"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua Komisi IX DPR Kecewa Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Jokowi Naikkan BPJS Kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Ini Tidak Layak dan Kurang Beretika.