IDUL FITRI 2020

Karutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Usulkan Remisi Idul Fitri 197 Warga Binaan ke Kemenkumham

Dari ratusan warga binaan tersebut, sebanyak 192 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 lainnya wanita.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Karutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani. Pihaknya mengusulkan 197 warga binaan untuk mendapat remisi saat Idul Fitri 1441 Hijriah ke Kemenkumham Republik Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun mengusulkan warga binaannya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Sebanyak 197 warga binaan diusulkan pihak rutan jelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dari ratusan warga binaan tersebut, sebanyak 192 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 lainnya wanita. Jika dilihat dari usia, maka sebanyak 193 orang dewasa dan 4 anak-anak.

Sedangkan untuk besaran remisi yang diterima narapidana antara lain, 15 hari sebanyak 91 orang, 1 bulan sebanyak 99 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang.

Para warga binaan ini dihukum karena berbagai kasus. Ada yang terlibat kasus narkotika, pencurian, kepabeaban, perlindungan anak, penipuan dan kasus kriminal lainnya.

"Jika semua dikabulkan, tidak ada yang langsung bebas. Hanya dipotong masa tahanan saja," kata Karutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani, Kamis (14/5/2020).

Pemberian remisi terhadap warga binaan itu sesuai Kepres Nomor 74 tahun 1999 tentang remisi. Untuk saat ini, remisi yang akan diterima para warga binaan adalah remisi khusus hari besar agama islam.

Dodi menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman.

"Narapidana yang akan mendapatkan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku," sebut Dody.

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini khusus diberikan kepada warga binaan beragama islam, yang dianggap memenuhi persyaratan.

CATAT, 9 Poin Ini Harus Dipenuhi Calon Penumpang di Karimun Sebelum Berlayar Keluar Daerah

Bukan Uang Tunai, BRI Batam Salurkan Bantuan Sosial dari Pemerintah Dalam Bentuk Kartu

Dody menerangkan, warga binaan yang menerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya adalah telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta turut aktif mengikuti program pembinaan

"Kami telah ajukan, tinggal menunggu persetujuan Kemenkumham," ujar Dody.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved