IDUL FITRI 2020
Pengumuman, Hari Ini THR untuk PNS Cair, Inilah Komponen THR yang Diterima Mereka
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Hari ini pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) harus berbahagia.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri pada hari ini Jumat (15/5/2020), dicairkan pemerintah,.
Berbeda dengan sebelumnya, THR tahun ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.
• Presiden UFC Memohon Agar Mike Tyson Tidak Naik Ring Lagi: Ingat Usia Mike, Jangan Bertarung Lagi
• Jadwal MotoGP Virtual GP San Marino Minggu (17/5) Hanya Kelas MotoGP & Moto-E, Valentino Rossi Ikut
• UPDATE Data Corona di Indonesia, Kamis (14/5), Tambahan Kasus Baru 568, Total 16.006, Sembuh 3.518
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak mendapatkan THR.
Anggaran THR untuk pegawai eselin I dan II dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Berapa besaran THR tahun ini?
Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pencairan
Pembayaran THR dilaksanakan secara bersamaan, baik bagi PNS, TNI, dan Polri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, bagi PNS, TNI, dan Polri akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.