Tanjungpinang Tetap Waspada, Sekda Minta Warga Salat di Rumah
"Sampai saat ini pemko berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya."
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemko Tanjungpinang memastikan masih menerapkan aturan social dan physical distancing, dalam rangka meminimalisir penyebaran pandemik Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari angkat suara, menyusul informasi yang beredar di media sosial tentang sudah dibolehkannya Salat Jumat berjemaah di masjid.
Ia mengatakan, Tanjungpinang masih mengacu pada Surat Edaran No. 440/422/1.1.03/2020 yang diterbitkan 30 Maret lalu.
Surat edara itu berisi imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau, dan Musalah yang ditandatangani almarhum Syahrul yang kala itu menjabat Wali Kota Tanjungpinang.
• Salat Idul Fitri Berjemaah di Rumah, Batam dan Tanjungpinang Zona Merah Corona
Selain itu, ia mengatakan Ibu Kota Provinsi Kepri tersebut masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
"Sampai saat ini pemko berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.
Belum ada surat edaran apa pun diterbitkan pemko membolehkan salat jemaah di masjid,” katanya, Jumat (15/05/2020).
Ia pun meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat Muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah tersebut.
• Terapkan Protokol Kesehatan, Masjid di Bengkong Gelar Salat Jumat Berjemaah di Tengah Corona
"Jadi tetap ikuti surat yang sudah diterbitkan terdahulu, tentang salat dilakukan di rumah masing-masing. Jadi Jumatan tetap di rumah," ujarnya.
Sekadar informasi, Tanjungpinang bersama Batam tercatat sebagai zona merah penyebaran pandemik di Indonesia.
Data itu dirilis Gugus Tugas Nasional, sekaligus menyebut beberapa daerah yang berstatus zona kuning dan hijau penyebaran pandemik.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jadwal-salat-untuk-rabu-22-april-2020-dki-jakarta-surabaya-bekasi-semarang-hingga-medan.jpg)