TRIBUN WIKI

CATAT! Begini Aturan dan Cara Menghitung THR, Paling Lambat Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

wahyu indri yatno
THR 

Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut;

- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar 1 (satu) bulan upah;

- Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. 

Aturan

Konsekuensi pengusaha tidak bayar THR, maka pengusaha tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pengupahan sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

Jika THR tidak dibayarkan oleh pengusaha, maka mengadulah kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Apabila Disnaker setempat tidak memproses pengaduan mengenai THR, maka Disnaker telah melakukan pelanggaran publik yang merupakan hak anda selaku warga negara.

Maka anda dapat mengadukan pegawai Disnaker tersebut kepada Ombudsman, yang merupakan lembaga yang melakukan pengawasan dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik sebaik-baiknya. (*)

*Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tunjangan Hari Raya (THR).

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved