VIRUS CORONA
Pandemi Corona, Jawa Timur Bolehkan Salat Idul Fitri Digelar di Masjid, Harus Penuhi 5 Syarat Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membolehkan warga shalat Idul Fitri di masjid di tengah pandemi covid-19.
Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan, MUI pusat juga sudah mengeluarkan imbauan, di mana shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah, mushala, di masjid sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Kami menganjurkan di masjid tetap dilaksanakan, tapi tidak usah di lapangan supaya lebih mudah pengendalian jemaahnya," kata Ainul dikutip dari Surya, Kamis (14/5/2020).
Di Jawa Timur ada enam daerah yang menggelar PSBB.
Pertama, wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
PSBB di wilayah memasuki tahap II dan berakhir pada 25 Mei 2020.
Kedua, wilayah Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
PSBB di Malang Raya dimulai sejak 17 Mei hingga 30 Mei 2020.
(*)
Sumber: Kompas.com/Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor David Oliver Purba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jatim Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid asal Penuhi 5 Syarat Ini"