RAMADHAN 2020

Penjelasan MUI Soal Pihak Mana Bisa Menentukan Salat Idul Fitri Dapat Diselenggarakan atau Tidak

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, menjelaskan isi dari fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI: Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Tinggal hitungan hari umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Namun Idul Fitri tahun ini terasa berbeda karena hampir seluruh negara dilanda pandemi virus corona.

Persoalan pelaksanaan salat Idul Fitri pun masih menjadi perdebatan banyak masyarakat, termasuk di Indonesia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, baru-baru ini menjelaskan isi dari fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.

Asrorun Ni'am mengatakan yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid-19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat.

"Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.

Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.

"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas. Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).

Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.

Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.

SEJARAH Masjid Raja Haji Abdul Ghani, Masjid Tertua di Karimun dengan Arsitektur Melayu

DERETAN Fakta Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Tanjungpinang, Gegara Ditolak Hubungan Badan

"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.

Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan. Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni'am saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H.M Asrorun Ni'am saat konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020) (Dok. BNPB)

Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved