RAMADHAN 2020

Pemprov Kepri Terbitkan Surat, Salat Berjamaah di Daerah Zona Merah dan Kuning Corona di Rumah

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah. Sedangkan Kabupaten Karimun sebagai zona kuning.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribun timur
ILUSTRASI Salat berjamaah - Pemprov Kepri meminta warga yang tinggal di zona merah untuk melaksanakan salat berjamaah di rumah, termasuk salat Idul Fitri. 

Namun Idul Fitri tahun ini terasa berbeda karena hampir seluruh negara dilanda pandemi virus corona.

Persoalan pelaksanaan salat Idul Fitri pun masih menjadi perdebatan banyak masyarakat, termasuk di Indonesia.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, baru-baru ini menjelaskan isi dari fatwa MUI tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid-19 menurun atau bebas Covid-19.

Asrorun Ni'am mengatakan yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid-19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat.

Data penurunan kasus tersebut harus dilihat secara kuantitatif agar tidak menyebabkan penularan Covid-19.

"Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.

Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi.

"Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas. Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020).

Nongkrong hingga Larut Malam, Warga Sempat Cueki Tim Gugus Covid-19 Sagulung

Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid-19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid-19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.

Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid-19.

"Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid-19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda-beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya.

Kawasan dinyatakan bebas Covid-19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid-19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan. Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing-masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya.

Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved