RAMADHAN 2020
Pemprov Kepri Terbitkan Surat, Salat Berjamaah di Daerah Zona Merah dan Kuning Corona di Rumah
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah. Sedangkan Kabupaten Karimun sebagai zona kuning.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi masyarakat melaksanakan salat Jumat dan salat Id, terutama di daerah yang berstatus sebagai zona merah dan zona kuning untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam surat bernomor: 37/SET-GTC19/V/2020 yang diketahui Plt Gubernur Kepri, Isdianto tertulis bahwa pelaksanaan salat Jumat dan salat Id di daerah zona merah dan zona kuning dilaksanakan di rumah. Ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona.
Untuk pelaksanaan salat Id pada kabupaten/kota yang berstatus zona hijau pun dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Di antaranya, pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya menetapkan Kota Batam dan Tanjungpinang berstatus sebagai zona merah. Sedangkan Kabupaten Karimun masuk zona kuning Covid-19.
Sementara Kabupaten Bintan, Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas serta Natuna masuk zona hijau.
"Bagi daerah yang masuk zona hijau diimbau untuk tetap menjaga jarak," kata Isdianto yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Sabtu (16/5) kemarin.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri itu, ditanda tangani pada 15 Mei 2020 menyusul tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait panduan penyelenggaraan salat Jumat, Tarawih dan salat Id pada Rabu, (13/5/2020).
MUI menyatakan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Dimana salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
• Kadinsos Bintan Akui Ada PKH Terkejut di Bintan Timur, Berikut Penjelasannya
• Beredar Rumor Bos Microsoft Bill Gates Ditangkap FBI Terkait dengan Virus Corona, Benarkah?
Salat Id dapat dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
MUI juga menegaskan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Penjelasan MUI
Tinggal hitungan hari umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri.