IDUL FITRI 2020

Tak Seperti Tahun Lalu, Pekerja Harian Perusahaan Migas Justru Dapat THR saat Pandemi Virus Corona

Berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur Kepri dan Bupati, seluruh perusahaan (K3s) wajib membayarkan THR.

TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Anambas, Yunizar (kanan). Pekerja harian perusahaan migas di Anambas mendapat THR pada hari raya Idul Fitri tahun ini. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pekerja harian perusahaan migas di Kabupaten Kepulauan Anambas bisa tersenyum saat hari raya Idul Fitri tahun ini.

Ini setelah usulan agar mereka bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pekerja lainnya dikabulkan oleh manajemen perusahaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Gubernur Kepri dan Bupati, seluruh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3s) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas wajib membayarkan THR karyawan seperti tahun sebelumnya.

"Sebelumnya karyawan harian ini datang ke saya, minta tolong dibicarakan dengan perusahaan agar mereka juga dapat THR. Alhamdulillah sudah saya sampaikan ke perusahaan dan mereka setuju. Yang sedikit menarik, mungkin usulan mereka disetujui saat wabah virus Corona seperti saat ini," ucapnya, Minggu (17/5/2020).

Ia mengatakan, pemberian THR diatur berdasarkan masa waktu karyawan tersebut bekerja. Ia mengungkapkan, karyawan dengan masa kerja satu tahun ke atas akan dibayarkan THR nya sebanyak satu bulan masa kerja.

Sedangkan yang kurang dari satu tahun masa kerjanya, THR akan dibayarkan sesuai dengan jumlah berapa bulan masa kerja dengan menghitung rata-rata.

Sementara untuk pembayaran THR pekerja harian, dihitung dari kerja mereka pada tiga bulan terakhir.

"Kita bersyukur, saat pandemi seperti sekarang ini, perusahaan migas mau memahami dengan memberikan THR kepada seluruh pekerja dan tenaga harian," ucapnya.

Dirumahkan Hingga PHK

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepulauan Anambas sudah mendata karyawan yang dirumahkan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dampak Covid-19 ke sejumlah perusahaan di Anambas, baik itu migas dan non migas. Hal ini terkait pendaftaran kartu pra kerja.

"Mulai minggu kemarin kita sudah mulai mendata baik itu karyawan lokal dan maupun sektor migas. Khusus sektor migas, ada satu perusahaan migas yang sudah mengonfrmasi hal ini kepada kami," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Anambas, Sucipnoriadi, pada Senin (13/4/2020).

Dokter PMI Ungkap Cara Kerja Rapid Test, Jangan Buru-buru Panik Saat Tahu Reaktif, Ini Penjelasannya

Hasil MotoGP Virtual GP Italia, Duo Marquez Kuasai Podium 1 dan 2, Valentino Rossi Finish Ketiga

Ia melanjutkan, dari data itu tidak ada karyawan yang dirumahkan dan di-PHK. Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari sektor migas terkait karyawan yang dirumahkan.

Menurutnya, jika ada karyawan yang di-PHK atau dirumahkan dari sektor migas biasanya akan riuh. Namun sampai sekarang ini belum ada.

"Artinya untuk beberapa perusahan migas masih oke-oke saja, tidak ada yang dirumahkan dan di-PHK," lanjutnya.

Sementara itu untuk sektor non migas, seperti pekerja lokal, restoran, perhotelan, dan pedagang, dan pekerja lepas, sejauh ini pihaknya belum mendapat data sepenuhnya dari daerah Palmatak dan Jemaja. Namun untuk Kecamatan Siantan sudah ada beberapa data yang masuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved