VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

JADWAL DAN SYARAT Pengambilan BST Pemko Tanjungpinang di 4 Kecamatan, Wajib Pakai Masker

Tahapan pembagian pun tidak sekaligus dibagikan serentak hari ini. Pemerintah Kota Tanjungpinang membuat jadwal hingga 20 Mei 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Jadwal pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang Senin, (18/5/2020) mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Tahapan pembagian pun tidak sekaligus hari ini. Pemko Tanjungpinang membuat jadwal hingga 20 Mei 2020.

Jumlah penerima BST dibagi 3 kategori. Selain melalui PT Pos sebanyak 1.528 KK, penyaluran bantuan kepada penerima juga dilakukan melalui dua bank BUMN, yakni BRI sebanyak 192 KK dan BNI sebanyak 217 KK.

Besaran penerima per KK mendapat uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Sementara syarat pengambilan BST melalui PT Pos, calon penerima wajib membawa KTP dan KK asli, fotokopi KTP dan KK serta yang tidak kalah penting, menggunakan masker.

Berikut jadwal pembagian BST Pemko Tanjungpinang

1. Senin (18/05/2020)

* Kecamatan Bukit Bestari

- Kelurahan Tanjungunggat mulai pukul 08.00 Wib sampai 11.00 WIB

- Kelurahan TPI Timur mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

- Kelurahan Tanjung Ayun Sakti mulai pukul 11.00 sampai 13.00 WIB.

-Kelurahan Sei Jang mulai pukul 11.00 sampai 13.00 WIB.

Sempat Diperbolehkan Pulang, 2 Warga di Karimun Masuk PDP Covid-19, Rapid Test Reaktif Virus Corona

National Book Day, There Are Book Discounts Up to 30 Percent in Gramedia Batam

-Kelurahan Dompak mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.

2. Selasa (19/05/2020)

* Kecamatan Tanjungpinang Barat

- Kelurahan Kamboja mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved