SELEB TERKINI
Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan, Bercandanya Dinilai Menghina Marga Latuconsina
Ruswan merasa tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Presenter Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2020).
Pelaporan keduanya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina.
Ruswan merasa tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.
Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
• VIDEO - Marsha Aruan hingga Prilly Latuconsina Lakukan Photoshoot Virtual, Intip Keseruan Mereka
• Sinopsis Film Danur 2 Maddah Dibintangi Prilly Latuconsina, Tayang Jam 17.30 WIB di Trans 7
"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.
"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.
"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.
Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.
"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.
• JADWAL Belajar di Rumah & Libur Lebaran Berakhir 1 Juni, Siswa Batam Masuk Sekolah Lagi?
• Khabib Nurmagomedov Kabarkan Ayahnya Kritis Karena Virus Corona, Sejumlah Saudaranya Juga Positif

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

Bukan Masalah Prilly Latuconsina
Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.