Senin, 27 April 2026

Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Begini Reaksi Fadli Zon

Fadli Zon merasa bahwa Bahar bin Smith diperlakukan secara diskriminatif

|
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Fadli Zon tanggapo soal penangkapan Bahar bin Smith 

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidanannya dan sanksi lainya sesuai ketentuan

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) lalu pukul 15.30 dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

(TribunBatam/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Fadli Zon: Apa Negara Ini Masih Bisa Disebut Demokrasi?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved